JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 8 November 2021.
Koordinator PPKM luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto menyampaikan, perpanjangan PPKM level 3 di luar Jawa dan Bali akan diberlakukan di 211 kabupaten/kota, termasuk Maluku dan Papua.
"Perpanjangan PPKM tadi disampaikan kepada Bapak Presiden dan disetujui untuk di luar Jawa diberlakukan 19 Oktober sampai 8 November, dengan evaluasi tetap dilakukan setiap minggu," kata Airlangga, dalam konferensi pers daring, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Daftar Kabupaten/Kota Berkatagori PPKM Level 2 di Pulau Sumatera hingga 8 November
Aturan teknis pengaturan PPKM di luar Jawa dan Bali tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021).
Dalam aturan tersebut, ada dua kabupaten/kota di Maluku dan lima kabupaten/kota di Maluku Utara yang masih harus menerapkan PPKM level 3.
Kemudian, di Papua ada 16 kabupaten/kota, dan lima kabupaten/kota di Papua Barat berkategori level 3.
Berikut rincian daerahnya:
Maluku
1. Kabupaten Maluku Tengah
2. Kabupaten Maluku Tenggara
Maluku Utara
1. Kabupaten Halmahera Barat
2. Kabupaten Halmahera Utara
3. Kabupaten Halmahera Selatan
4. Kabupaten Halmahera Timur
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.