JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperbolehkan supermarket, pasar hingga mal di daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Jawa-Bali untuk buka selama 100 persen bagi pengunjung.
Hal tersebut tertuang dalam aturan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut ditegaskan ada sembilan daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 1, Kabupaten Pangandaran Kota Banjar, Kota Tegal Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Pasuruan.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, 9 Daerah di Jawa-Bali Ini Berstatus Level 1
Di sembilan daerah ini, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Kemudian, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak 14 September 2021.
Lalu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Selain itu, kegiatan perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Jawa-Bali, Termasuk DKI Jakarta
Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Antara lain, anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.
Kemudian, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Lalu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Selain itu, aturan yang sama juga menyebutkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Masuk Tempat Wisata
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.