Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Musi Banyuasin Dijanjikan Uang Rp 2,6 Miliar oleh Direktur Perusahaan Pemenang Tender

Kompas.com - 16/10/2021, 18:30 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy agar perusahaan itu memenangkan empat proyek Dinas PUPR Musi Banyuasin.

"Total commitment fee yang akan diterima oleh DRA (Dodi) dari SUH (Suhandy) dari empat proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (16/10/2021).

Alex menyampaikan, kasus bermula ketika Pemkab Musi Banyuasin akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi, di antaranya proyek-proyek pada Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Baca juga: Jadi Tersangka, Bupati Musi Banyuasin Punya Harta Rp 34 Miliar, Termasuk Aset di Australia

Untuk melaksanakan proyek itu, Dodi diduga memberi arahan dan kepada Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/pejabat pembuat komitmen Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari agar proses lelang direkayasa sedemikian rupa.

"Di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut," ujar Alex.

Selain itu, Dodi menentukan persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek pekerjaan di Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, serta 2-3 persen untuk Eddi dan pihak terkait lainnya.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin sebagai Tersangka

Alex mengatakan, perusahaan milik Suhandy tercatat memenanangkan empat paket proyek pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Proyek-proyek itu adalah rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil (Rp 3,4 miliar), peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan (Rp 3,3 miliar), dan normalisasi Danau Ulak Ria (Rp 9,9 miliar).

"Sebagai realiasi pemberian commitment fee oleh SUH atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM (Herman) dan EU (Eddi)," kata Alex.

Baca juga: Profil Dodi Reza Alex Noerdin, Bupati Musi Banyuasin yang Susul Ayahnya Masuk Penjara

Atas perbuatannya, Dodi, Herman, dan Eddi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Suhandy selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Dodi, Herman, Eddi, dan Suhandy ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang berlangsung di Jakarta dan Musi Banyuasin pada Jumat (15/10/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com