Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Dinilai Bertolak Belakang dengan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat

Kompas.com - 14/10/2021, 16:08 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kongres Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertolak belakang dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan lapangan kerja.

Menurut dia, dengan adanya undang-undang tersebut, banyak perusahaan yang mengurangi hak-hak pekerja terutama pada masa pandemi Covid-19.

"Faktanya apa, perusahaan-perusahaan yang besar, perusahaan-perusahaan yang mampu hari ini semakin mendegradasikan hak-hak para pekerjanya," kata Nining, dalam diskusi daring, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Kerja Kontrak dan Outsourcing Diprediksi Makin Menggurita

Nining juga mengaku sering menerima pengaduan dari buruh dari berbagai macam bidang soal pemangkasan hak oleh pihak perusahaan, dengan alasan pandemi dan ketentuan UU Cipta Kerja.

Hal itu, kata dia, menjadi bukti UU Cipta Kerja tidak meningkatkan hak dan kesejahteraan rakyat.

"Jadi omnibus law Cipta Kerja yang dikatakan sebagai solusi dari problem tentang persoalan pencipta lapangan kerja, kesejahteraan, perlindungan, itu sama sekali bertolak belakang," ujarnya.

"Bahkan saya meyakini jutaan kaum buruh dipangkas hak-haknya bahkan di PHK, bahkan juga banyak sekarang melakukan penawaran pemutusan hubungan kerja untuk menggantikan status pekerja tetap menjadi status pekerja alih daya atau outsourcing," ucap dia.

Baca juga: PP Turunan UU Cipta Kerja: Kini Pekerja PKWT Bisa Dikontrak hingga 5 Tahun

Adapun dalam UU Cipta Kerja, batas waktu kerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) diperpanjang.

Berdasarkan ketentuan sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT maksimal dilakukan selama dua tahun dan dapat diperpanjang kembali untuk 1 tahun.

Namun, setelah UU Cipta Kerja berlaku, jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT maksimal menjadi lima tahun.

Ketentuan ini diatur dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kemudian, UU Cipta Kerja juga tidak mengatur dengan tegas batasan kategori jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan.

Terkait sejumlah ketentuan yang dianggap merugikan, kelompok buruh telah mengajukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini prosesnya sudah sampai pada tahap pemeriksaan ahli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com