Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Jaksa, Pembelian Lahan di Munjul Dilanjutkan meski Tak Penuhi Syarat

Kompas.com - 14/10/2021, 15:33 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran untuk pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019, disebut tetap dilakukan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Sedangkan, hasil survei atau kajian menunjukkan lahan tersebut tidak memenuhi syarat untuk pembangunan hunian. Lahan di Munjul rencananya akan digunakan untuk merealisasikan program Pemprov DKI Jakarta, yakni pembangunan rumah DP Rp 0.

Hal itu terungkap dalam dakwaan terhadap eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp 152,56 Miliar Terkait Pengadaan Lahan di Munjul

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuturkan, awalnya lahan seluas 4,1 hektar yang dibeli PT Adonara Propertindo dari Kongregasi Suster Carolus Boromeus (CB) telah dua kali ditawarkan ke Sarana Jaya.

Dalam dua kali penawaran itu, PT Adonara Propertindo tidak menyertakan dokumen lengkap tentang kondisi lahan.

Namun, Yoory tetap melakukan proses negosiasi tersebut. Kemudian, ia memerintahkan Senior Manager Sarana Jaya, Yadi Robi, untuk memenuhi dokumen persyaratan pembayaran dengan mengecek lahan.

Saat melakukan survei, Yadi mendapati batas lahan tidak jelas dan lokasinya berada di jalan kecil yang lebarnya tak sampai 12 meter.

Sedangkan, Sarana Jaya membutuhkan tanah dengan luas minimal 2 hektar dengan luas jalan minimal 12 meter.

“Yadi lantas melaporkan temuan itu pada terdakwa (Yoory) namun terdakwa tetap memerintahkan agar proses pembelian dilanjutkan,” ungkap jaksa.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Pengadaan Lahan di Munjul Dinyatakan Lengkap, Tiga Tersangka Segera Disidang

Meski telah mendapatkan laporan itu, Yoory tetap melanjutkan proses pembelian dengan menandatangani kesepakatan dengan PT Adonara Propertindo senilai Rp 217,9 miliar.

Bahkan pada pertemuan yang sama, pihak Sarana Jaya langsung membayar Rp 108,9 miliar.

“Padahal kajian menyeluruh seperti aspek bisnis, legal, dan teknis serta penilaian appraisal belum dilakukan,” kata jaksa.

Pada 29 Juni 2019, tim investasi Sarana Jaya juga menyampaikan hasil kajian mengenai lahan di Munjul kepada Yoory.

Hasil kajian menunjukkan 73 persen tanah berada di zona hijau rekreasi, jalur hijau dan prasarana jalan, sehingga tidak bisa dilakukan pembangunan hunian.

Kendati demikian, Yoory tetap melakukan pembayaran tambahan senilai Rp 43,5 miliar pada pertengahan Desember 2019 ke PT Adonara Propertindo.

“Bahwa uang pembayaran atas tanah Munjul yang diterima di rekening atas nama Anja Runtuwene senilai Rp 152,56 miliar,” imbuh jaksa.

Baca juga: Kasus Pengadaan Lahan di Munjul, KPK Perpanjang Penahanan Anja Runtuwene dan Tommy Adrian

Diketahui, Anja Runtuwene merupakan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu Yoory didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 152,56 miliar.

Ia didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com