Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PKS Tolak APBN Danai Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini 3 Alasannya

Kompas.com - 14/10/2021, 11:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Jazuli Juwaini mengatakan, fraksinya menolak dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) digunakan untuk mendanai proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung sebagaimana bunyi Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021.

Menurut Jazuli, ada tiga alasan yang melatari penolakan Fraksi PKS.

Pertama, prioritas utama APBN saat ini adalah penanganan Covid-19 dan pemulihan dampak bagi masyarakat kecil.

"Beban penanganan Covid-19 sudah sangat menekan APBN dan proyek-proyek infrastruktur jelas bukan prioritas utama di tengah kondisi sulit ekonomi saat ini," kata Jazuli dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Apa APBN Solusi Tepat untuk Kelanjutan Proyek Kereta Cepat?

Alasan kedua adalah menggunakan APBN dalam proyek kereta cepat dinilai bentuk inkonsistensi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jazuli mengatakan, sebelumnya proyek tersebut disebut Jokowi murni investasi dan tidak menggunakan dana APBN bahkan sekadar untuk jaminan.

"Konsistensi kebijakan ini penting, apalagi menyangkut APBN yang merupakan hajat hidup orang banyak dan seluruh rakyat. Proyek kereta cepat sejak perencanaannya sudah menimbulkan polemik dan dinilai cacat oleh banyak pihak," jelasnya.

"Semestinya, pemerintah menimbang hal itu, kenapa malah ditanggung APBN?," tanya Jazuli.

Alasan ketiga, anggota Komisi I DPR ini menyoroti adanya kesalahan kalkulasi investasi. Namun, ia mempertanyakan kesalahan tersebut yang justru menjadi beban negara dan APBN.

Baca juga: Pemerintah Terjebak “Sunk Cost” dalam Proyek Kereta Cepat?

Ia mengandaikan kondisi ini seperti perumpamaan sudah jatuh tertimpa tangga. Hal ini karena APBN dinilai sudah sangat tertekan dan hutang negara terus membengkak di periode pemerintahan saat ini.

"Jangan terus bebani APBN, makin tak sehat nanti bisa kolaps. Warning ini tidak main-main," tegasnya.

Menurut Jazuli, berkaca dari pengelolaan proyek kereta cepat ini, Fraksi PKS mendesak adanya evaluasi menyeluruh atas proyek-proyek infrastruktur.

Selain itu, ia juga mengaku heran masih banyak proyek infrastruktur yang mangkrak di tengah jalan.

Baca juga: Biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak, Kementerian BUMN Jamin Tak Ada Korupsi

Atas hal itu, Fraksi PKS juga khawatir proyek Ibu Kota Negara (IKN) bernasib sama dan akan membebani APBN secara besar-besaran.

"Untuk itu kita perintahkan anggota Fraksi di Komisi yang membidangi agar menolak penggunaan APBN yang tidak cermat dan terkesan ugal-ugalan karena akan semakin berat membebani rakyat dan merugikan negara secara keseluruhan," pungkasnya.

Diberitakan, Presiden Jokowi telah meneken Perpres Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Ada sejumlah revisi dalam regulasi tersebut, salah satunya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung kini bisa didanai APBN. Hal itu sebelumnya sempat tidak diperbolehkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com