Sebab, menurutnya tidak lazim pemerintah berkoar-koar divestasi saham ke masyarakat tapi tidak ada perda sebagai aturan yang mengikat.
“Menurut saya aneh, pemerintah pusat gembar gembor divestasi saham, berhasil memberikan jatah saham ke masyarakat adat, tapi regulasi tata kelola tersebut dibiarkan tidak ada Peraturan Daerah (Perda) nya,” paparnya.
Siap hadapi jalur hukum
Terpisah, Juniver menyampaikan bahwa pihaknya siap jika dilaporkan oleh Haris.
Dalam pandangan Juniver, Haris sah-sah saja berargumen bahwa permintaan sahamnya untuk mewakili masyarakat adat di Mimika, Papua. Namun, Juniver menyatakan punya bukti terkait tudingan itu.
“Kalau dia bantah sekarang kita punya bukti, Luhut sudah ngomong jadi ini tidak fitnah, kalau disebut fitnah laporin kita dong, nanti kita buka,” imbuh dia.
Baca juga: Siap Diperiksa Terkait Laporan Luhut, Haris Azhar: Kalau Tidak, Kasihan Pelapor Kan
Di sisi lain, Haris mengaku punya bukti lengkap atas pertemuannya ke Menko Marves.
“Semua argumentasi saya ada buktinya, surat audiensi, surat kuasa dan legal opinion,” pungkas Haris.
Perseteruan Luhut dan Haris dimulai ketika Luhut dan tim pengacaranya melaporkan Haris dan koordinator Kontras Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube. Baca juga: Luhut Tantang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Dalam kanal YouTube milik Haris, keduanya menyebutkan Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Sebelum melapor ke polisi, Luhut sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia. Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris.
Baca juga: Haris Azhar Bantah Bertemu Luhut, tapi Staf dan Deputi Kemenko Marves
Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan, dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.
Menurut Julius, kata "bermain" merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.
"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.