Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenparekraf: Turis Asing Tak Pakai Masker Langsung Dideportasi

Kompas.com - 13/10/2021, 16:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Bidang Managemen Krisis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Henky Manurung mengatakan, pihaknya menyambut kedatangan wisatawan mancanegara dengan penuh kehati-hatian.

Henky mengatakan, jika ada wisatawan yang tidak menggunakan masker, akan langsung dideportasi.

"Kalau yang bandel bandel, yang enggak mau pakai masker pun ya langsung deportasi, kami galakkan (protokol kesehatan) dengan Pemda Bali ini, caranya mikirin sendiri pulangnya pokoknya jadi perintah deportasi dari Bali itu. kita enggak main-main ya," kata Henky dalam diskusi secara virtual, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: AP I Beri Diskon Landing Fee untuk Penerbangan Internasional di Bali

Henky mengatakan, memakai masker harus menjadi kebiasaan baru agar tidak tertular virus Corona.

"Jadi siapapun yang bandel tinggal jewer, sekali bandel langsung dideportasi," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardana Sukawati mengatakan, pihaknya akan memberikan ruang gerak yang luas bagi wisatawan mancanegara, setelah menjalani karantina 5 hari.

Namun, jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 di salah satu titik wisata, maka lokasi tersebut akan ditutup sementara.

"Andai kata ada hal-hal yang buruk terjadi lagi misalnya kita kan tutup cluster per cluster dan tidak bisa dikunjungi," ucapnya.

Lebih lanjut, Oka mengatakan, aktivitas masyarakat di lokasi wisata akan didukung dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga dapat diketahui kategori pengunjung yang diperbolehkan memasuki lokasi.

"Ini juga cukup bagus untuk tamu cukup efektif untuk wisatawan untuk melihat ke mana saja gerakan-gerakan yang mereka bisa lakukan," pungkasnya.

Baca juga: Wagub Bali: 35 Hotel Disiapkan untuk Karantina Wisatawan Mancanegara

Pemerintah kembali mengizinkan kedatangan wisatawan mancanegara negara ke Bali melalui bandar udara Ngurah Rai, Bali pada 14 Oktober 2021.

Ada 18 negara asal pelaku perjalanan yang diperbolehkan masuk ke Indonesia mulai 14 Oktober 2021.

Penetapan 18 negara itu akan ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 yang segera terbit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com