Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Hamdan Zoelva, Yusril Sebut Tak Ada yang Aneh dari Judicial Review AD/ART Demokrat

Kompas.com - 12/10/2021, 17:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada yang aneh dari judicial review (JR) terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan kliennya.

"Aneh atau tidak anehnya permohonan itu tergantung kedalaman analisis pengacara yang ditunjuk PD (Partai Demokrat) untuk menangani perkara itu. Kalau analisisnya sambil lalu tentu terlihat aneh. Tetapi kalau dianalisis dalam-dalam justru sebaliknya, tidak ada yang aneh," kata Yusril dalam siaran pers, Selasa (12/10/2021).

Hal ini disampaikan Yusril merespons pernyataan kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, yang heran karena Partai Demokrat tidak disertakan sebagai termohon.

Baca juga: Demokrat Berharap Tak Ada Konflik Kepentingan dalam Pemilihan Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Yusril menjelaskan, obyek yang diuji dalam JR adalah anggaran dasar (AD) perubahan tahun 2020, bukan AD/ART Partai Demokrat ketika berdiri.

Ia menuturkan, AD perubahan bukanlah produk DPP melainkan Kongres Partai Demokrat selaku lembaga tertinggi di sebuah partai.

"Yang aneh justru kalau pengacara DPP PD minta supaya DPP PD dijadikan sebagai pihak yang 'paling signifikan memberi keterangan' atas permohonan JR. Apalagi menyebut DPP PD sebagai pihak yang membuat AD Perubahan," kata Yusril.

Oleh karena itu, ia menilai akan menjadi bumerang bagi DPP Partai Demokrat jika mereka mengaku sebagai pembuat AD/ART.

Sebab, menurut Yusril, AD/ART otomatis tidak sah karena dibuat oleh DPP Partai Demokrat sesuai pengakuan tersebut.

Ia pun menegaskan, AD/ART partai mana pun yang dibuat oleh kongres atau muktamar sebuah partai baru berlaku apabila disahkan Menteri Hukum dan HAM serta dimuat dalam berita negara.

"Karena itu, adalah relevan jika Menkumham yang dijadikan Termohon dalam JR, bukan DPP Partai Demokrat yang juga sama sekali bukan pihak yang membuat AD tersebut," kata Yusril.

Diberitakan sebelumnya, Partai Demokrat mengajukan diri sebagai termohon intervensi atau pihak terkait dalam perkara JR AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung.

Hamdan mengatakan, MA perlu menetapkan Partai Demokrat sebagai pihak termohon intervensi atau pihak terkait untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil, serta mendengar semua pihak secara seimbang.

Baca juga: Yusril: Demokrat Minta Jadi Pihak Terkait dalam JR AD/ART, Apa Tak Menyimpangi Hukum?

Hamdan pun mengaku heran dengan permohonan JR atas AD/ART Partai Demokrat yang tidak menyertakan partai itu sebagai termohon.

Menurut Hamdan, Partai Demokratlah yang semestinya menjadi pihak termohon, bukan Menteri Hukum dan HAM. Karena, kata Hamdan, AD/ART tersebut dikeluarkan oleh Partai Demokrat.

"Kami menduga ada kesengajaan dari para pemohon untuk tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai pihak termohon, walaupun objek permohonannya adalah AD/ART Partai Demokrat, untuk menghindari Partai Demokrat memberikan penjelasan yang sebenarnya," kata Hamdan, Senin (11/10/2021). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com