Jaksa kembali menanyakan kepada Syahrial, apa yang ia pahami dengan kalimat “di atas lagi pada butuh”.
“Sepemahaman saya pimpinan, Pak,” ucap Syahrial.
Namun, Syahrial tidak mengungkapkan siapa pimpinan yang dia maksud dalam pesan singkat Robin itu.
3. "Ketum" untuk Azis Syamsuddin
Pada percakapan keduanya, diketahui Robin menggunakan kata "ketum" untuk menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Hal itu terungkap saat Robin kembali melakukan penagihan kepada Syahrial.
Jaksa menanyakan salah satu isi chat yang berbunyi, “Otw ke rumah Pak Ketum,”.
“Ini maksudnya apa?” konfirmasi jaksa.
“Saudara Robin menuju rumah dinas ketum,” tutur Syahrial.
“Pak Ketum ini siapa?” sebut jaksa.
“Azis Syamsuddin," ungkap Syahrial.
Diketahui bahwa dalam perkara ini Azis Syamsuddin bersama kader Partai Golkar Aliza Gunado diduga turut memberi suap senilai Rp 3,5 miliar untuk Robin dan Maskur.
Jaksa menduga uang itu diberikan untuk mengurus perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Sementara itu, Robin dan Maskur diduga menerima uang Rp 11,5 miliar untuk mengurus perkara di KPK.
Keduanya didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.