Salin Artikel

Kode-kode Suap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin: "Meter", "Ketum, dan "Di Atas Lagi pada Butuh"

Hingga persidangan Senin (11/10/2021), jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Syahrial diketahui telah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Medan karena terbukti melakukan suap Rp 1,695 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Suap itu ditujukan untuk menghentikan proses penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai agar tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh KPK.

Syahrial menyampaikan berbagai kesaksian dalam persidangan, termasuk komunikasinya dengan Robin terkait perkara ini.

Berikut ini sejumlah kode yang digunakan dalam komunikasi Robin dan Syahrial:

1. "Meter” untuk miliar

Jaksa mempertanyakan sejumlah informasi yang didapatkan dari percakapan antara Robin dan Syahrial melalui aplikasi Signal.

Dalam percakapan itu, Robin sempat mengirimkan pesan singkat kepada Syahrial terkait kekurangan pembayaran suap.

“Ini yang saudara lihat,’ Izin bang itu semuanya masih kurang 1,4 meter lagi,’ maksudnya apa?” tanya jaksa.

Kemudian, Syahrial menjelaskan bahwa saat pesan itu diterimanya dari Robin, ia baru memberikan uang Rp 200 juta.

“Kurang 1,4 meter itu maksudnya?” cerca jaksa.

“Miliar, Pak,” jawab Syahrial.

2. “Di atas lagi pada butuh”

Saat melakukan penagihan, Robin juga sempat mengirim pesan singkat yang berbunyi, ”Ini kira-kira gimana, Bang, karena di atas lagi pada butuh.”

Jaksa kembali menanyakan kepada Syahrial, apa yang ia pahami dengan kalimat “di atas lagi pada butuh”.

“Sepemahaman saya pimpinan, Pak,” ucap Syahrial.

Namun, Syahrial tidak mengungkapkan siapa pimpinan yang dia maksud dalam pesan singkat Robin itu.

3. "Ketum" untuk Azis Syamsuddin

Pada percakapan keduanya, diketahui Robin menggunakan kata "ketum" untuk menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Hal itu terungkap saat Robin kembali melakukan penagihan kepada Syahrial.

Jaksa menanyakan salah satu isi chat yang berbunyi, “Otw ke rumah Pak Ketum,”.

“Ini maksudnya apa?” konfirmasi jaksa.

“Saudara Robin menuju rumah dinas ketum,” tutur Syahrial.

“Pak Ketum ini siapa?” sebut jaksa.

“Azis Syamsuddin," ungkap Syahrial.

Diketahui bahwa dalam perkara ini Azis Syamsuddin bersama kader Partai Golkar Aliza Gunado diduga turut memberi suap senilai Rp 3,5 miliar untuk Robin dan Maskur.

Jaksa menduga uang itu diberikan untuk mengurus perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Sementara itu, Robin dan Maskur diduga menerima uang Rp 11,5 miliar untuk mengurus perkara di KPK.

Keduanya didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/12/09543431/kode-kode-suap-eks-penyidik-kpk-stepanus-robin-meter-ketum-dan-di-atas-lagi

Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke