Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perpanjang Penahanan Azis Syamsuddin

Kompas.com - 12/10/2021, 06:09 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Senin (11/10/2021).

Azis merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

“Tim Penyidik telah memeriksa tersangka AZ (Azis Syamsuddin) untuk melengkapi berkas perkara dan penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan untuk 40 hari kedepan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin.

Baca juga: Syahrial Tahu Azis Syamsuddin Terlibat Perkara di Lampung Tengah dari Eks Penyidik KPK

Adapun politisi Golkar itu tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai dengan 22 November 2021.

“Tim penyidik segera menyelesaikan berkas perkara tersangka dimaksud,” ucap dia.

Dalam pemeriksaan perdananya, penyidik mendalami dugaan adanya “orang dalam” di KPK yang dapat membantu mengurus perkara Azis di lembaga antirasuah itu.

Namun, menurut Ali, Azis menerangkan di hadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain Stepanus Robin Pattuju.

“Walaupun demikian, tentu KPK tidak berhenti sampai disini, terkait hal tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya,” kata dia.

Baca juga: Periksa Azis Syamsuddin, KPK Dalami Rekening Bank untuk Pengiriman Uang ke Stepanus Robin

Selain itu, lanjut Ali, KPK juga mengkonfirmasi Azis terkait dengan kepemilikan rekening bank atas nama pribadinya yang diduga digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang kepada Robin melalui rekening bank milik pihak lain

Azis keluar dari Gedung Merah Putih KPK didampingi pengawal tahanan pada Pukul 15.05 WIB.

Politisi Golkar ini diperiksa sekitar 3 jam. Dia tiba di KPK dari Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Selatan pada Pukul 12.00 WIB.

Keluar Gedung KPK mengenakan batik kuning bermotif dilapisi rompi oranye dan masker dengan tangan diborgol Azis tak mengucap sepatah katapun.

Azis keluar tanpa menjawab pertanyaan awak media soal dugaan adanya delapan “orang dalam” KPK yang bisa dia kendalikan.

Baca juga: KPK Sebut Azis Syamsuddin Bantah Punya Orang Dalam yang Bisa Bantu Tangani Perkara Selain Stepanus Robin

Ini merupakan pemeriksaan perdana kader partai Golkar itu usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Sabtu (25/9/2021).

Sebelumnya, dugaan delapan orang dalam Azis diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021).

Adapun Yusmada hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Azis diawali ketika dia menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020.

Tujuannya, ujar dia, untuk meminta tolong "mengurus" kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado. Kasus tersebut saat itu sedang diselidiki KPK.

Baca juga: Kasus Suap Azis Syamsuddin, KPK Periksa APBD-P Lampung Tengah dan Tanyakan Hal Ini ke 3 Saksi

Untuk diketahui, Robin kini sudah diberhentikan KPK setelah berstatus tersangka terkait dugaan korupsi penanganan perkara di KPK.

Selanjutnya, Robin mengubungi Maskur Husain seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal kasus tersebut.

Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan sejumlah uang Rp 2 miliar.

Permintaan sejumlah uang tersebut yang kemudian disetujui Azis. Uang lantas ditransfer Azis ke rekening Maskur secara bertahap.

Firli melanjutkan, masih di bulan Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai.

Baca juga: Usai Diperiksa KPK soal Azis Syamsuddin, Sekretaris DPRD Lampung Tengah Lari Dikejar Wartawan

Uang diberikan secara bertahap yaitu sebanyak 100.000 Dollar AS atau Rp 1,42 miliar, 17.600 Dollar Singapura (Rp 185 juta) dan 140.500 Dollar Singapura (Rp 1,48 miliar).

“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” kata Firli dalam konferensi pers, Sabtu (25/9/2021).

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 Miliar,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com