Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Anak Diduga Diperkosa di Luwu Timur, Cak Imin Sebut RUU TPKS Perlu Segera Disahkan

Kompas.com - 09/10/2021, 14:29 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menilai, munculnya kasus pemerkosaan tiga anak yang diduga dilakukan ayah kandungnya sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menunjukkan bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus segera disahkan.

Menurut dia, jika RUU itu disahkan menjadi UU dapat memperkuat kebijakan untuk memberikan perlindungan serta mencegah terjadinya pelecehan seksual.

“Pemerintah dan DPR perlu mempercepat pengesahan untuk bisa memulai langkah-langkah pencegahan kejahatan seksual,” terang Muhaimin dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10/2021).

“Untuk mampu memberi perlindungan efektif kepada anak-anak dan kaum perempuan Indonesia,” tutur dia.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR itu mendesak, aparat kepolisian segera mengusut perkara yang kini tengah dihentikan penyelidikannya itu. Menurut dia, jika terbukti ayah kandung korban adalah pelaku pemerkosaan, maka harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Minta Polri Transparan Ungkap Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

“Sebagai penegak hukum, kepolisian harus menjadi tangan-tangan negara untuk melindungi yang lemah dan rentan,” kata dia.

Ia menegaskan, kasus pemerkosaan ini harus disikapi secara serius lantaran korban adalah anak-anak. Tindakan pemerkosaan itu tak hanya melanggar norma agama, tapi juga hak asasi manusia (HAM).

“Yang berdampak merusak masa depan anak-anak Indonesia,” imbuhnya.

Diketahui kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur menjadi perhatian publik pasca reportase yang diunggah oleh Project Multatuli.

Reportase itu berisi cerita Lydia (nama samaran) ibu dari tiga anak yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh ayahnya sendiri.

Di tahun 2019, Lydia bercerita kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Luwu Timur, namun dengan alasan tidak cukup barang bukti, penyelidikan dihentikan.

Baca juga: Kuasa Hukum Harap Mabes Polri Tangani Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur

Saat ini berbagai dorongan pada Polri terus mengalir untuk melakukan penanganan atas perkara tersebut.

Pihak Istana, kementerian hingga DPR meminta pihak kepolisian membuka penyelidikan kasus itu kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com