JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Lydia (nama samaran), Abdul Azis Dumpa berharap, Mabes Polri menangani kasus pemerkosaan tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Lydia diketahui merupakan ibu kandung dari ketiga anak itu.
“Sebab proses penyelidikan sebelumnya banyak yang tidak sesuai prosedur, jika ingin memperbaiki proses hukumnya harusnya bukan oleh Polres Luwu Timur lagi,” sebut Azis dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (9/10/2021).
Azis mengatakan perkara yang dihadapi Lydia dan ketiga anaknya saat ini telah mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat Indonesia. Sehingga, menurut dia, Mabes Polri perlu mengambil alih penanganannya.
“Perkara ini sudah menjadi perhatian nasional, jadi harusnya (ditangani) Mabes Polri ini, agar publik percaya pada institusi Polri bisa memberikan perlindungan,” tutur dia.
Azis pun memaparkan sejumlah kejanggalan penyelidikan yang sebelumnya dilkukan oleh Polres Luwu Timur atas perkara ini.
Baca juga: Desakan untuk Membuka Kembali Penyelidikan Perkara Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Menguat
Pertama, hasil visum yang digunakan penyelidik disebut tidak menunjukan adanya tanda kekerasan pada korban. Padahal, pada foto yang diambil 2019, dan yang dimiliki oleh Lydia menunjukan adanya tanda kekerasan.
Bahkan ketika Lydia melakukan pemeriksaan ke Puskesmas Malili, dokter memberikan surat rujukan untuk berobat dengan diagnosa terjadi kerusakan pada organ vital dan kekerasan pada anak.
“Bahkan anak mengeluhkan sakit pada area-area vital tersebut,” ucapnya.
Kemudian dalam gelar perkara di Polda Sulsel tahun 2020, lanjut Azis, dokumen visum et psychiatricum (VeP) diabaikan penyidik.
“Padahal dalam dokumen itu para korban menceritakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terlapor,” kata dia.
Azis juga mencatat bahwa pihak kepolisian menggunakan hasil asesmen psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Luwu Timur.
Hasil dari P2TP2A itu menyatakan bahwa anak-anak Lydia tidak mengalami trauma karena bisa berinteraksi dengan ayahnya sebagai terlapor.
Tim kuasa hukum menilai, P2TP2A lebih condong pada ayah korban sebagai terlapor karena petugas yang menerima laporan Lydia terlibat konflik kepentingan.
Baca juga: Menteri PPPA Terjunkan Tim untuk Evaluasi Lanjutan Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
“Karena pertemanan terlapor sebagai sesama Aparatur Sipil Negara (ASN),” imbuhnya.
Adapun dugaan pemerkosaan yang dilakukan pada tiga anak Lydia oleh ayahnya sendiri menjadi perhatian publik setelah Project Multatuli mengunggah hasil reportasenya pada Rabu (6/10/2021).
Pihak kepolisian mulai dari Polres Luwu Timur, Polda Sumsel hingga Mabes Polri sama-sama mengklaim bahwa perkara yang dilaporkan tahun 2019 itu tidak dilanjutkan karena tidak cukup ditemukan alat bukti.
Sementara itu desakan publik begitu besa agar kepolisian membuka kembali penyelidikan atas perkara tersebut.
Bahkan pihak Istana, Kementerian hingga DPR turut memberikan desakan penyelesaian perkara ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.