Melalui keterangan tertulisnya, AJI menegaskan bahwa tindakan pelabelan hoaks pada produk jurnalisme profesional dapat dikategorikan sebagai kekerasan pada jurnalis dengan konsekuensi pidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal 500 juta.
Di sisi lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan bahwa pihaknya akan kembali membuka perkara tersebut jika ditemukan alat bukti baru.
Rudi menuturkan bahwa pada 2019, laporan Lydia langsung ditangani Polres Luwu Timur.
Namun, saat itu pihak kepolisian tidak mendapatkan dua alat bukti untuk melanjutkan penanganan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.