Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan Seksual Sering Tidak Ditangani karena Aparat Beri Stigma kepada Korban

Kompas.com - 08/10/2021, 13:19 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawat mengatakan, kasus kekerasan seksual sering tidak ditangani dengan baik oleh aparat penegak hukum.

Menurut Asfinawati, masalah itu muncul karena banyaknya aparat yang justru memberikan stigma negatif terhadap korban yang melapor.

"Ada stigma kepada korban kekerasan seksual secara umum, misalnya justru disalahkan oleh aparat, atau dikecilkan pengalamannya," ujar Asfinawati saat dihubungi, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Polisi: Kasus Pemerkosaan di Luwu Timur Bisa Dibuka Lagi jika Ada Bukti Baru

Selain itu, lanjut Asfinawati, aparat penegak hukum sering berpandangan bahwa korban tidak benar-benar mengalami pelecehan atau kekerasan seksual.

Jika tidak, korban justru dianggap sebagai pihak yang menyebabkan dirinya dilecehkan atau menjadi korban kekerasan seksual.

"Stigmatisasi juga muncul kalau korban tidak benar-benar mengalami atau korban yang membuat kejadian yang dialaminya," tutur dia.

Asfinawati mengungkapkan, banyak korban yang melaporkan perkara pelecehan seksual justru dimintai bukti.

"Padahal mencari bukti merupakan pekerjaan penyidik," kata dia.

Baca juga: Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan

Diketahui perkara kekerasan seksual kembali menjadi perhatian publik setelah Project Multatuli menuliskan reportasenya tentang seorang Ibu bernama Lydia (nama samaran) yang melaporkan dugaan tindakan pemerkosaan oleh mantan suaminya kepada ketiga anaknya.

Lydia melaporkan perkara itu pada 2019 ke Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan namun pihak kepolisian menutup kasusnya dengan alasan tidak menemukan cukup bukti.

Setelah reportase Project Multatuli viral di media sosial, Polres Luwu Timur menuding berita itu merupakan hoaks.

Aliansi Jurnalisme Indonesia (AJI) mengecam tindakan pelabelan hoaks dengan serampangan itu.

Baca juga: AJI Kecam Pelabelan Hoaks terhadap Berita Kasus Kekerasan Seksual di Luwu Timur

Melalui keterangan tertulisnya, AJI menegaskan bahwa tindakan pelabelan hoaks pada produk jurnalisme profesional dapat dikategorikan sebagai kekerasan pada jurnalis dengan konsekuensi pidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal 500 juta.

Di sisi lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan bahwa pihaknya akan kembali membuka perkara tersebut jika ditemukan alat bukti baru.

Rudi menuturkan bahwa pada 2019, laporan Lydia langsung ditangani Polres Luwu Timur.

Namun, saat itu pihak kepolisian tidak mendapatkan dua alat bukti untuk melanjutkan penanganan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com