Ia menuturkan, PPATK sebagai lembaga keuangan intelijen memiliki keterbatasan. Penindakan hanya dapat dilakukan aparat penegak hukum.
"Pada hakikatnya pasti di ujungnya ada di aparat penegak hukum," kata dia.
Soal temuan transaksi keuangan jual-beli narkoba senilai Rp 120 triliun ini sebelumnya mengemuka di rapat dengar pendapat (RDP) PPATK dengan Komisi III DPR pada 29 September 2021.
DPR pun meminta agar temuan itu diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.