Temuan ini berdasarkan analisis dan pemeriksaan PPATK sendiri serta berasal dari informasi yang diminta oleh aparat penegak hukum.
"Dalam kasus aliran dana Rp 120 triliun ini melibatkan pihak terlapor, sejumlah orang dan korporasi, jumlah total 1.339 individu dan korporasi yang kami periksa dan catat sebagai aliran transaksi keuangan mencurigakan yang datang dari tindak pidana narkoba," kata Dian dalam tayangan yang disiarkan di akun Youtube PPATK, Kamis (7/10/2021).
Dian menjelaskan, aliran dana Rp 120 triliun ini merupakan total transaksi dalam kurun waktu lima tahun, yaitu sejak 2016-2020.
Menurut dia, angka tersebut menunjukkan betapa seriusnya persoalan terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkoba.
"Jumlahnya ditotalkan untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kasus dalam periode lima tahun ini," tuturnya.
Ia mengatakan, transaksi jual-beli narkoba tersebut tidak terbatas di dalam negeri saja.
Sebab, dalam kasus jual-beli narkoba, melibatkan sindikat baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.
"Sindikat tidak terbatas dalam negeri, tapi juga luar negeri. Kalau misal kita melihat jumlah yang masuk ke Indonesia dari negara-negara tertentu kan signifikan. Kita tidak bisa membacanya terputus-putus. Jaringan secara global harus kita lihat. Karena prinsip dasar PPATK: follow the money," ujar Dian.
Dian pun mengatakan, catatan PPATK ini sudah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri.
Ia menuturkan, PPATK sebagai lembaga keuangan intelijen memiliki keterbatasan. Penindakan hanya dapat dilakukan aparat penegak hukum.
"Pada hakikatnya pasti di ujungnya ada di aparat penegak hukum," kata dia.
Soal temuan transaksi keuangan jual-beli narkoba senilai Rp 120 triliun ini sebelumnya mengemuka di rapat dengar pendapat (RDP) PPATK dengan Komisi III DPR pada 29 September 2021.
DPR pun meminta agar temuan itu diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/07/10150301/ppatk-jelaskan-soal-transaksi-narkoba-rp-120-triliun-dari-1339-individu-dan