Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang UU Cipta Kerja, Pemerintah Akui Tak Pernah Beri Naskah Akademik ke Serikat Buruh

Kompas.com - 06/10/2021, 19:56 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang mengakui, pemerintah tidak pernah memberikan naskah akademik dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ketika masih dalam bentuk rancangan pada serikat buruh.

Hal itu ia katakan saat menjadi saksi fakta dalam sidang uji materi dan uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), yang disiarkan secara daring, Rabu (6/10/2022).

Baca juga: Said Iqbal Ungkap Alasan Partai Buruh Dibangkitkan, Salah Satunya Omnibus Law UU Cipta Kerja

Haiyani tengah menjawab pertanyaan dari Hakim Konstitusi Saldi Isra terkait apakah naskah akademik RUU Cipta Kerja pernah diserahkan pada serikat buruh.

"Untuk rancangan akademis, kami tidak menyerahkan, tetapi dalam pembahasan, kami menyiapkan bahan isu-isu krusial yang selama ini kami identifikasi. Dari situlah kami bergerak dan berdiskusi," kata Haiyani.

Namun, Haiyani menyampaikan, meski naskah akademik tidak diserahkan kepada serikat buruh, pasal-pasal terkait klaster ketenagakerjaan yang akan dimasukkan dalam UU sudah diberitahukan dalam bentuk matriks.

Kata dia, semua pasal-pasal klaster ketenagakerjaan yang akan dimasukkan dalam UU Cipta Kerja sudah jelas termampang dalam matriks.

Perbandingan pasal baru dengan pasal yang ada UU Ketenagakerjaan juga sudah dipaparkan dalam matriks tersebut.

"Dalam pembahasan tentu tidak bisa dibahas kalau tidak ada ini. Kami menyampaikannya dalam bentuk soft file, matriks yang sudah kami susun pasal per pasal dalam klaster ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan agar lebih komunikatif," ujar dia. 

Baca juga: Pasal Integrasi Lembaga Riset dalam UU Cipta Kerja Digugat ke MK

Haiyani juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menyusun klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Menurut dia, susunan klaster-klaster tersebut dilakukan oleh beberapa pihak antara lain pemerintah hingga kalangan buruh.

"Jadi, bahan-bahan ini, kami jadikan bahan masukan dan yang menyusunnya bukan kami, Yang Mulia. Tetapi kami pernah diundang bersama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kemenkumham," ucap dia.

Adapun Haiyani menjadi saksi untuk beberapa perkara uji materi dan uji formil UU Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com