Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koordinator MAKI Gugat Lagi Puan ke PTUN Jakarta Terkait Seleksi Anggota BPK

Kompas.com - 05/10/2021, 12:06 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait surat calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Boyamin mengatakan, gugatan terhadap Puan terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 232/2021/PTUNJKT pada Senin (4/10/2021).

"MAKI mengajukan gugatan baru setelah surat keberatan kepada Ketua DPR tidak ditanggapi. Gugatan sebelumnya tidak diterima PTUN karena MAKI belum mengajukan surat keberatan kepada Ketua DPR," kata Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Diduga Tak Penuhi Syarat, Nyoman Suryadnyana Disahkan DPR Jadi Anggota BPK 2021-2026

Pada permohonan tersebut, tertulis pihak tergugat yaitu Ketua DPR RI Puan Maharani.

Boyamin menjelaskan sejumlah gugatan yang diajukan.

Pertama, menyatakan batal dan/atau tidak sah obyek sengketa yang diterbitkan tergugat berupa: Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI.

Kedua, menyatakan Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi kriteria untuk dicalonkan sebagai Anggota BPK RI, sehingga dengan demikian tidak dapat dipilih dan tidak dapat dilantik sebagai anggota BPK RI.

Ketiga, menghukum tergugat yaitu Puan Maharani untuk membayar biaya perkara.

"Yang aku gugat tetap surat Ketua DPR kepada Ketua DPD tentang permintaan pertimbangan 16 calon BPK yang di dalamnya terdapat 2 nama tidak memenuhi syarat. Dua nama itu, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Hary Z Soeratin," ujar Boyamin.

Dia menjelaskan pihaknya tidak menggugat pengesahan Nyoman Adhi Suryadnyana oleh DPR RI dalam rapat paripurna.

Diketahui, Nyoman Adhi telah disetujui menjadi anggota BPK RI oleh DPR RI.

"Jadi aku tidak gugat hasil rapur yang mengesahkan Nyoman Adhi, yang digugat tetap surat ketua DPR kepada Ketua DPD tentang permintaan pertimbangan 16 calon BPK yang di dalamnya terdapat 2 nama tidak memenuhi syarat," ucapnya.

"Jika surat ini batal, maka semua proses setelahnya menjadi cacat, termasuk hasil rapat paripurna DPR," lanjut Boyamin.

Baca juga: Diduga Tak Penuhi Syarat, Nyoman Suryadnyana Disahkan DPR Jadi Anggota BPK 2021-2026

Diketahui, publik menyoroti dua nama yang sebelumnya akan mengikuti fit and proper test sebagai calon anggota BPK di Komisi XI DPR. Dua nama itu adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Hary Z Soeratin.

Meski menjadi polemik, akhirnya dua nama tersebut tetap diikutsertakan dalam fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung pada Rabu (8/9/2021) dan Kamis (9/9/2021).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com