Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperpanjang hingga 18 Oktober, Berikut Daftar Daerah PPKM Level 2 di Maluku dan Papua

Kompas.com - 05/10/2021, 10:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto menetapkan perpanjangan PPKM di luar Jawa dan Bali hingga 18 Oktober 2021.

Airlangga mengatakan, perpanjangan PPKM Level 2 di luar Jawa dan Bali akan diberlakukan di 292 kabupaten/kota, termasuk di daerah Maluku dan Papua.

"Perpanjangan PPKM luar Jawa diusulkan untuk dua minggu ke depan, yaitu tanggal 5 sampai dengan 18 (Oktober)," kata Airlangga dalam konferensi persnya, Senin (4/10/2021).

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali, Ini Daftar Daerah Level 1 hingga 18 Oktober

Aturan teknis pengaturan PPKM di luar Jawa dan Bali termuat di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (4/10/2021).

Dalam aturan tersebut, terdapat 5 kabupaten/kota di Maluku dan 9 kabupaten/kota di Maluku Utara yang menerapkan PPKM Level 2.

Sedangkan ada 21 kabupaten/kota di Papua dan 6 kabupaten/kota di Papua Barat yang berkatagori PPKM Level 2.

Adapun, daerah PPKM Level 2 memiliki kasus konfirmasi 20-50 per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan di rumah sakit 5-10 per 100.000 per minggu dan kematian 1-2 per 100.000 penduduk per minggu.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021

Berikut rinciannya:

Maluku

1. Kabupaten Maluku Tengah
2. Kabupaten Kepulauan Tanimbar
3. Kabupaten Seram Bagian Barat
4. Kabupaten Kepulauan Aru
5. Kabupaten Maluku Barat Daya
6. Kota Ambon

Maluku Utara

1. Kabupaten Halmahera Barat
2. Kabupaten Halmahera Tengah
3. Kabupaten Halmahera Utara
4. Kabupaten Halmahera Selatan
5. Kabupaten Kepulauan Sula

6. Kabupaten Halmahera Timur
7. Kabupaten Pulau Taliabu
8. Kota Ternate
9. Kota Tidore Kepulauan

Papua

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com