Namun, Adjrin tidak menjelaskan lebih jauh mengenai isi surat tersebut.
"Ada beberapa model surat yang ditandatangani. Kan kasihan mereka mau tanda tangan, ini ada konsekuensi hukumnya, tidak tanda tangan ini diperintah, akhirnya mereka seolah olah serba salah, terkekang sebenarnya," ujar Adjrin.
Baca juga: Terkait Sikap Jokowi soal KLB Demokrat, Pengamat: Moeldoko Bukan Favorit, Bisa Terdepak dari Kabinet
Seperti diketahui, sejumlah eks kader Partai Demokrat mengajukan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA dengan menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum.
Yusril mengatakan, MA mesti melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
Ia pun membeberkan sejumlah hal yang perlu diuji misalnya soal kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar KLB yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
"Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita," kata Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.