JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan telah menerima aduan langsung dari pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjadi korban pelecehan seksual di lingkungan kerjanya.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan pihaknya masih akan mendiskusikan langkah-langkah yang akan diambil untuk kasus MS.
"Termasuk membahas untuk mendorong transparansi proses penanganan internal, membentuk tim independen kasus dan berkomunikasi dengan berbagai pihak," kata Siti saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Pegawai KPI Korban Pelecehan Minta Dukungan Komnas Perempuan
Selain itu, Komnas Perempuan mengapresiasi langkah MS yang berani membongkar kasus kekerasan seksual yang dialaminya di KPI.
Ia menambahkan, pada prinsipnya Komnas Perempuan mendukung siapa pun yang pernah mengalami tindak kekerasan seksual untuk dapat mengungkapkan yang dialaminya, serta mendukung upaya agar mereka mendapatkan keadilan dan memperoleh pemulihan.
Meskipun MS seorang laki-laki, namun Komnas Perempuan memandang kasus pemulihan terkait kasus ini harus diperluas kepada anggota keluarga yang terdampak secara tidak langsung.
"Terlebih kasus inipun telah berdampak pada istri dan ibunya," ujar Siti.
Diketahui, pada Kamis (30/9/2021) MS bersama istri dan tim hukumnya melakukan pertemuan virtual dengan Komnas Perempuan untuk mengungkapkan tragedi pelecehan seksual yang dialami selama bekerja di KPI.
Dalam pertemuan, tim kuasa hukum MS menyebut ada usulan dari Komnas Perempuan untuk mengadakan investigasi independen terkait kasus MS. Namun, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan.
Adapun, kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial pada Rabu (1/9/2021).
Baca juga: MS Sampaikan Penjelasan Terkait Kasus Pelecehan Seksual di KPI ke Komnas Perempuan
Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.
Bahkan, ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015.
Kini, kasus pelecehan MS saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian melalui Polres Metro Jakarta Pusat. Selain Polres Jakarta Pusat, pihak Komnas HAM dan LPSK juga turut mengawal kasus tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.