JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta perguruan tinggi di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 segera menggelar perkuliahan tatap muka terbatas.
Hal ini menyusul membaiknya situasi pandemi virus corona di Indonesia dan pentingnya kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka.
"Pemerintah mendorong institusi perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1 sampai dengan 3 untuk memulai pertemuan tatap muka terbatas," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring, Selasa (28/9/2021).
"Demi menekan risiko learning loss dan menjaga kualitas pembelajaran mahasiswa," kata dia.
Baca juga: Nadiem Sebut 40 Persen Sekolah Sudah Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Wiku mengatakan, ketentuan tentang kuliah tatap muka telah diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (SE Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek) Nomor 4 Tahun 2021.
SE yang terbit pada 13 September 2021 itu memuat aturan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun akademik 2021/2022.
Beberapa ketentuan yang dimuat dalam SE tersebut misalnya, kampus diminta menyediakan sarana sanitasi, mengurangi tempat berkumpul tertutup dan yang menimbulkan kerumunan
Kedua, semua pengajar, peserta didik, dan individu lain yang berada di lingkungan kampus diwajibkan mengenakan masker dan menjaga jarak.
"Yang ketiga, kapasitas maksimal kelas untuk setiap sesi belajar mengajar adalah 50 persen," ujar Wiku.
Selain itu, demi menjaga kelancaran dan keamanan proses belajar mengajar, pemerintah mendorong perguruan tinggi membentuk Satgas Covid-19 yang salah satu tugasnya mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di kampus.
Baca juga: Deteksi Covid-19 Terkait Belajar Tatap Muka Terbatas Akan Dilakukan secara Aktif
Satgas perguruan tinggi juga diharapkan dapat menerbitkan pedoman aktivitas kampus serta menyediakan ruang isolasi sementara dan tindakan kedaruratan bagi civitas akademika kampus.
Selain itu, memastikan mahasiswa dari luar daerah dalam keadaan sehat dan telah melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau tes swab sebelum mengikuti perkuliahan tatap muka.
"Jika mendapati kasus positif di kampus maka pemimpin perguruan tinggi harus menghentikan sementara aktivitas pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi," kata Wiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.