Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Pihak Lain Tak Kuasai Aset Wawan yang Disita

Kompas.com - 27/09/2021, 16:06 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak lain tidak menguasai aset milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang telah disita oleh lembaga antirasuah tersebut.

Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan izin keluar Lapas Sukamiskin.

“KPK memperoleh informasi bahwa aset terdakwa TCW (Tubagus Chaeri Wardana) berupa tanah SHM yang disita KPK dikuasai oleh pihak lain,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).

Ali menyebut, total lahan Wawan yang dikuasai pihak lain yang berjumlah 7 bidang itu berlokasi di Jalan Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten.

Baca juga: Pengamat Duga Merosotnya Kepercayaan Publik pada KPK By Design

KPK, ujar dia, telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi tersebut dan benar menemukan adanya aktivitas perataan tanah oleh PT Bangun Mitra Jaya.

“KPK telah meminta secara lisan agar aktivitas tersebut dihentikan karena statusnya masih disita KPK,” ucap Ali.

Menurut dia, karena PT Bangun Mitra Jaya tetap bersikukuh melakukan aktivitasnya dan merasa punya hak atas tanah tersebut, KPK melayangkan surat pengaduan penguasaan tanah sitaan tersebut kepada Kepolisian Daerah Banten tertanggal 2 September 2021.

“Saat ini perkara TCW sudah inkracht dengan putusan majelis menyebut bahwa 7 bidang tanah dimaksud dikembalikan kepada tersita,” ucap Ali.

Selanjutnya, kata dia, KPK akan melakukan eksekusi dengan mengembalikan aset tersebut kepada pihak tersita setelah permasalahan penguasaan tanah ini tuntas.

Baca juga: Demo Memanas Lagi, Massa Mahasiswa Merangsek Dekati Gedung KPK, Polisi Buat Barikade

“KPK berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, bahwa aset yang disita oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses penanganan suatu perkara tidak boleh dikuasi oleh pihak lain,” tutur Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com