Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenang Salim Kancil, Aktivis yang Dibunuh karena Menolak Tambang Pasir

Kompas.com - 26/09/2021, 06:00 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam tahun yang lalu, tepatnya pada 26 September 2015, seorang petani dan juga aktivis lingkungan hidup yang dikenal dengan nama Salim Kacil dibunuh secara keji. 

Salim dibunuh sesaat sebelum demo penolakan tambang pasir di Desa Selo Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, Hariyono, menugaskan sejumlah preman untuk membunuhnya.

Baca juga: Kasus Salim Kancil, Potret Suara Masyarakat yang Diabaikan

Salim dikeroyok sekitar 40 orang dengan menggunakan sejumlah senjata tajam, batu, hingga kayu.

Tindakan penganiayaan berlanjut dengan menyeret Salim sejauh dua kilometer menuju balai desa. Sederet perlakukan keji pun terus dilakukan hingga Salim Kancil pun meninggal. 

Salim Kancil diduga dibunuh terkait aktivitasnya bersama kelompoknya, yaitu Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Selok Awar-Awar yang memprotes penambangan pasir di desanya.

Kehadiran tambang pasir yang semakin merebak di desanya sudah dirasakan warga merusak lingkungan setempat.

Baca juga: Anggota Komisi III: Kasus Salim Kancil Harus Diungkap Akar Masalahnya

Saluran irigasi persawahan rusak, padi tak bisa ditanam akibat air laut menggenangi persawahan setelah pesisir terus dilakukan pengurukan pasir.

Salah satu rekan Salim, Tosan, juga memperoleh perlakukan yang sama. Tosan lolos dari maut setelah massa menghentikan penganiayaan terhadap Tosan. Pada waktu itu, Tosan berpura-pura telah meninggal.

Hal itu terungkap dalam persidangan, saat Tosan bersaksi di sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/2/2016).

"Saya memang pura-pura mati, Pak Hakim. Kalau tidak gitu, saya mati beneran," kata Tosan saat bersaksi di depan majelis hakim.

Akibat penganiayaan itu, Tosan mengalami luka berat dan harus dirawat dalam waktu yang cukup lama.

 Tragedi Salim Kancil lonceng kematian untuk pejuang kemanusiaan

IlustrasiKOMPAS/JITET Ilustrasi

Komnas HAM menilai, kematian Salim Kancil merupakan tanda rendahnya jaminan keamanan bagi para pembela kemanusiaan di negeri ini.

Tak ada jaminan keamanan bagi pejuang kemanusiaan sama dengan membiarkan ketakutan meneror para pembela lain yang berupaya memperjuangkan hak warga, termasuk urusan HAM.

Tragedi Salim Kancil menjadi peringatan agar khususnya para pejuang kemanusiaan harus semakin hati-hati.

“Ini lonceng kematian untuk pejuang kemanusiaan. Kasus seperti bisa membuat ketakutan untuk pembela HAM,” kata Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, pada 1 Oktober 2015, di Balikpapan, Kaltim.

Baca juga: Komnas HAM: Tragedi Salim Kancil Lonceng Kematian untuk Pejuang Kemanusiaan

Saat itu, Maneger meminta pemerintah dan aparat kepolisian bisa menuntaskan perkara ini secara tuntas.

Komnas HAM juga mengharapkan penanganannya tak berhenti sampai penangkapan para pelaku pembunuhan semata, melainkan juga hingga dalang tragedi itu.

“Jangan berhenti hanya sampai menangkap pelaku, tetapi harus bisa menemukan aktor di balik semua ini, siapa yang menyuruh. Karena model begini bisa jadi terstruktur,” kata Maneger.

Otak pembunuhan Salim Kancil divonis 20 tahun penjara

Otak pembunuhan Salim Kancil, Hariyono (kanan) mengaku sedang sakit saat akan dijatuhi vonis di PN Surabaya, Kamis (16/6/2016)Kontributor Surabaya, Achmad Faizal Otak pembunuhan Salim Kancil, Hariyono (kanan) mengaku sedang sakit saat akan dijatuhi vonis di PN Surabaya, Kamis (16/6/2016)

Para pelaku penganiayaan Salim Kancil dan Tosan telah ditangkap. Meski begitu, penegakan hukum atas kasus ini masih tetap menyisakan ketidakadilan.

Dua otak pelaku pembunuhan dan penganiayaan Salim Kancil dan rekannya, yaitu Hariyono dan rekannya bernama Mat Dasir, yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Selok Awar Awar hanya divonis kurungan 20 tahun penjara.

Kedunya dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Vonis terhadap keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut penjara seumur hidup. 

Baca juga: Otak Pembunuhan Salim Kancil Divonis 20 Tahun Penjara

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Jihad Arkanudin, pada 23 Juni 2016 di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Surabaya.

Vonis tersebut menurut warga setempat yang peduli akan kelestarian lingkungan desa dinilai sangat tidak sepadan dengan serangkaian perlakuan yang berujung pembunuhan yang direncanakan.

Bahkan, hingga kini, siapa pemilik tambang-tambang di desa tersebut juga belum terungkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com