Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapasitas Pengunjung Fasilitas Umum, Kegiatan Seni, hingga Resepsi Pernikahan di Luar Jawa Bali Dibatasi 25 Perseen

Kompas.com - 21/09/2021, 11:28 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengatur jumlah kapasitas pengunjung di fasilitas umum hingga tamu resepsi pernikahan untuk wilayah luar Jawa dan Bali selama masa pandemi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (20/9/2021).

Aturan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan teknis aktivitas masyarakat di luar Jawa Bali selama perpanjangan PPKM pada 21 September-4 Oktober 2021.

Dikutip dari Inmendagri tersebut pada Selasa (21/9/2021), area publik atau fasilitas umum seperti taman hingga tempat wisata dapat diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021

Kemudian, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diizinkan beroperasi 25 persen.

Setiap kegiatan di area publik dan kegiatan seni budaya tersebut harus dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, untuk acara resepsi pernikahan dan hajatan paling banyak hanya dihadiri 25 persen dari kapasitas yang ada, atau paling banyak 30 orang.

Dalam acara respsi tersebut juga tidak boleh ada hidangan makanan di tempat, serta tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Selain itu, kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga juga sudah diperbolehkan dengan syarat harus diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Ini Daftar Wilayah PPKM Level 2 di NTT dan NTB hingga 4 Oktober

Kemudian, semua kegiatan olahraga yang dilakukan secara mandiri atau individual harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun, pemberlakukan PPKM Level 1-4 di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021.

Diketahui, ada 10 kabupaten/kota yang saat ini ditetapkan berkatagori PPKM Level 4.

Selanjutnya, PPKM Level 3 dilakukan di 105 kabupaten/kota. PPKM Level 2 diterapkan di 250 Kabupaten/Kota, dan PPKM Level 1 di 21 kabupaten/kota yang menarapkan PPKM Level 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com