Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daerah di Maluku dan Papua yang Terapkan PPKM Level 2 hingga 4 Oktober

Kompas.com - 21/09/2021, 12:10 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan PPKM di luar Jawa dan Bali hingga 4 Oktober 2021.

Airlangga mengatakan, perpanjangan PPKM Level 2 di luar Jawa dan Bali akan diberlakukan di 250 kabupaten/kota, termasuk di wilayah Maluku dan Papua.

"Pemerintah tetap mengusulkan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali antara 21 (September) sampai dengan 4 Oktober," kata Airlangga dalam konferensi pers Perkambangan PPKM secara virtual, Senin (20/9/2021).

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Pertandingan Olahraga Diizinkan, tapi Tanpa Penonton

Aturan teknis pengaturan PPKM di luar Jawa dan Bali termuat di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (20/9/2021).

Adapun, daerah PPKM Level 2 memiliki kasus konfirmasi 20-50 per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan di rumah sakit 5-10 per 100.000 per minggu dan kematian 1-2 per 100.000 penduduk per minggu.

Dalam aturan tersebut tercatat ada 7 kabupaten/kota di Maluku dan 9 kabupaten/kota di Maluku Utara yang menerapkan PPKM Level 2.

Baca juga: PPKM Level 2-4 Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan ke Luar Kota Pakai Mobil Pribadi

Sedangkan ada 20 kabupaten/kota di Papua dan 4 kabupaten/kota di Papua Barat yang berkatagori PPKM Level 2.

Berikut daftarnya:

Maluku

1. Kabupaten Maluku Tengah

2. Kabupaten Maluku Tenggara

3. Kabupaten Kepulauan Tanimbar

4. Kabupaten Seram Bagian Barat

5. Kabupaten Kepulauan Aru

6. Kabupaten Maluku Barat Daya

7. Kota Ambon

Maluku Utara

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com