JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 kembali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021.
Saat ini diketahui ada sejumlah kabupaten/kota di Pulau Sulawesi yang menerapkan PPKM Level 2.
Aturan teknis pengaturan PPKM di luar Jawa dan Bali termuat di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021
Pelaksanaan PPKM disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi yang berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Adapun, daerah PPKM Level 2 memiliki kasus konfirmasi 20-50 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan di rumah sakit 5-10 per 100.000 per minggu dan kematian 1-2 per 100.000 penduduk per minggu.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jawa-Bali yang Berlaku hingga 4 Oktober 2021
Berikut daftar daerah PPKM Level 2 di Sulawesi:
Sulawesi Utara
1. Kabupaten Bolaang Mongondow
2. Kabupaten Kepulauan Sangihe
3. Kabupaten Kepulauan Talaud
4. Kabupaten Minahasa Selatan
5. Kabupaten Minahasa Utara
6. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
7. Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
8. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
9. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
10. Kota Manado
11. Kota Bitung
Sulawesi Tengah
1. Kabupaten Morowali
2. Kabupaten Sigi
Sulawesi Selatan
1. Kabupaten Kepulauan Selayar
2. Kabupaten Bulukumba
3. Kabupaten Jeneponto
4. Kabupaten Takalar
5. Kabupaten Gowa
6. Kabupaten Bone
7. Kabupaten Maros
8. Kabupaten Pangkajene Kepulauan
9. Kabupaten Barru
10. Kabupaten Wajo
11. Kabupaten Sidenreng Rappang
12. Kabupaten Enrekang
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.