JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Selasa (20/9/2021).
Dalam Inmendagri itu, disebutkan secara rinci kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, level 3 dan level 2 yang tersebar di tujuh provinsi.
Sementara itu, dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, dirinci kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 3 juga tersebar di tujuh provinsi.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, ini Rincian Daerah yang Berstatus Level 2
Sehingga selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 21 September-4 November 2021, daerah-daerah tersebut akan menjalankan aturan PPKM level 3.
Berikut rincian daerahnya:
1. DKI Jakarta
Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi
Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta
Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota
Tangerang Selatan, dan Kota Serang
3. Jawa Barat
Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten
Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Depok,