JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesian Regional Science Association (IRSA) mengirimkan surat permohonan amnesti atau pengampunan kepada Presiden Joko Widodo terhadap Dosen Universitas Syah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi yang dijebloskan ke penjara karena jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Surat tersebut dikirimkan IRSA pada Senin (6/9/2021).
"Dengan surat ini, berdasarkan rasa kemanusiaan semata, kami mohon kemurahan hati Bapak untuk memberikan amnesti pada rekan kami, Saiful Mahdi," ujar Presiden IRSA Arief Anshory Yusuf, dikutip dari surat permohonan amnesti, Senin.
Baca juga: Duduk Perkara Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Dikriminalisasi Usai Kritik Kampus
Dalam surat tersebut, IRSA juga meminta supaya penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan melalui internal kampus.
Bahkan, IRSA bersedia mengundang perwakilan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melakukan mediasi apabila diperlukan.
Arief mengatakan, pihaknya mengenal Saiful Mahdi sebagai peneliti yang berdedikasi termasuk kepada organisasi IRSA.
Selain itu, ia mengenal Saiful Mahdi sebagai peneliti yang tangguh dan berusaha memajukan Unsyiah, tempat di mana dia mengabdi.
IRSA meyakini kritik yang disampaikan Saiful Mahdi ke kampusnya memiliki maksud baik.
Baca juga: Dosen Unsyiah Dipidana karena UU ITE, Koalisi Kirim Surat ke Jokowi agar Beri Amnesti
Menurut Arief, sekeras dan setajam apa pun diskusi dan saling kritik di dalam lingkungan kampus, seharusnya tetap berada di dalam lingkungan kampus.
Karena itu, tanpa membela apakah dalam kasus ini Saiful Mahdi benar atau salah, mengkriminalisasikan Saiful Mahdi menggunakan UU ITE tidak tepat dan tak bijaksana.
"Apa pun perbedaan pendapat yang ada dalam hal penerimaan PNS baru, seharusnya dapat diselesaikan di dalam kampus Universitas Syiah Kuala," kata dia.
Diketahui, kasus ini berawal dari kritik Saiful terhadap proses penerimaan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah pada 25 Februari 2019.
Baca juga: YLBHI Apresiasi Dosen Unsyiah yang Ajukan Banding