Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Belum Bersikap atas Penetapan Alex Noerdin sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Kompas.com - 17/09/2021, 14:57 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum bersikap terkait penetapan anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar Alex Noerdin sebagai tersangka kasus korupsi.

Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan, keputusan etik maupun pemberhentian bekas Gubernur Sumatera Selatan itu sebagai anggota dewan menunggu kasusnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

"Pasti kami akan menunggu keputusan hukum tetap. Kami tidak akan mengintervensi proses di Kejaksaan Agung," kata Habiburokhman, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Alex Noerdin Jadi Tersangka dan Kerugian Negara akibat Kasusnya yang Capai Rp 430 Miliar

Habiburokhman menuturkan, MKD akan bertindak setelah kasus yang menjerat Alex berkeputusan hukum tetap. Artinya, MKD baru akan bersikap setelah Alex dinyatakan terbukti bersalah.

"Nanti kalau inkrah, otomatis beliau tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai anggota dewan dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan. Maka, kami akan menyesuaikan keputusannya seperti apa kalau dinyatakan bersalah," kata dia.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, MKD tak memiliki wewenang untuk memeriksa soal pelanggaran etik Alex Noerdin karena terjerat kasus korupsi. Sebab menurut dia, kasus itu terjadi sebelum Alex menjadi anggota DPR.

"Ini kan peristiwa terjadi sebelum beliau menjadi anggota DPR. Jadi, itu berarti kan di luar ruang lingkup kewenangan kami di MKD untuk memeriksa terkait pelanggaran etiknya," kata Habiburokhman.

Baca juga: Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Korupsi PDPDE Sumatera Selatan

Selain itu, Habiburokhman juga mengaku MKD mengetahui kabar Alex menjadi tersangka dari pemberitaan di media massa.

Menurut dia, MKD tidak mengetahui proses penetapan tersangka karena tidak ada komunikasi dengan kejaksaan.

"Ini kan juga tidak ada penggeledahan di kantor, atau di fasilitas DPR lainnya. Memang kita tidak ada koordinasi dengan KPK," imbuh dia.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menahan Alex di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK. Ia ditahan selama 20 hari, mulai Kamis (16/9/2021) hingga 5 Oktober.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Kamis (16/9/2021), mengatakan, Alex meminta alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.

Baca juga: Alex Noerdin Punya Harta Rp 28 Miliar, Kasusnya Rugikan Negara Rp 430 Miliar 

Gubernur Sumsel sejak 2008 hingga 2018 itu menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) untuk membentuk PT PDPDE Gas. Tujuannya untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara.

Menurut Leonard, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai 30.194.452.79 dolar AS. Penghitungan kerugian berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun 2010 sampai 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Selain itu, ada pula kerugian negara senilai 63.750 dolar AS dan Rp 2,13 miliar berupa setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com