Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Disarankan Buat Aplikasi Pengecekan Sederhana yang Bisa Diakses Semua Orang

Kompas.com - 15/09/2021, 19:43 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPemerintah diminta untuk membuat aplikasi sederhana yang dapat melakukan proses scanning Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di E-KTP.

Menurut Founder Drone Emprit, Ismail Fahmi, aplikasi ini yang sebaiknya dipakai pemerintah untuk melakukan pengecekan sebagai syarat seseorang bepergian atau mengakses fasilitas publik.

“Pemerintah bisa membuat aplikasi yang dapat scan NIK. Kemudian baru data dari aplikasi itu terhubung ke aplikasi PeduliLindungi,” terang Ismail dihubungi Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

Ismail menilai keberadaan aplikasi ini akan lebih adil untuk semua kalangan, dari pada PeduliLindungi. Sebab, untuk menginstal PeduliLindungi memerlukan smartphone.

Sementara, tidak semua masyarakat memiliki smartphone serta paket data untuk mengaksesnya.

Baca juga: PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan, Bagaimana Jika Warga Tak Punya Smartphone?

“Jadi masyarakat cukup membawa KTP nya. Tidak perlu membawa kartu vaksin, tidak perlu punya smartphone,” papar Ismail.

“Ini yang harus jadi perhatian, gunakan solusi yang bisa dipakai semua masyarakat,” ucap dia.

Ismail melanjutkan, aplikasi PeduliLindungi bisa tetap digunakan untuk menunjukan data terkait status kesehatan dan vaksinasi Covid-19 untuk orang yang berkunjung atau melakukan perjalanan.

“Jadi nanti dari aplikasi sederhana itu tersambung dengan PeduliLindungi, baru dikatakan status orang tersebut apakah dia merah atau hijau. Cukup seperti itu saja,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya saat ini aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat yang harus dimiliki masyarakat yang hendak melakukan perjalanan.

“Kami meminta agar pelaku perjalanan trasnprotasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan,” terang Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Rabu.

Baca juga: Begini Proses Verifkasi WNI dan WNA yang Divaksinasi di Luar Negeri ke Aplikasi PeduliLindungi

Syarat itu diterapkan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 14-20 September 2021.

Aturan itu terkandung dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com