Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budi Waseso Laporkan Adhyaksa Dault ke Polisi soal Pengelolaan Pom Bensin Kwarnas

Kompas.com - 15/09/2021, 11:52 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kwartir Nasional (Kwarnas) melaporkan mantan Ketua Kwarnas Pramuka Adhyaksa Dault ke Bareskrim Polri.

Ketua Kwarnas Budi Waseso mengatakan, Kwarnas membuat laporan itu karena menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset Kwarnas pada masa kepemimpinan Adhyaksa Dault.

Budi mengungkapkan, salah satunya, terdapat masalah pengelolaan aset pom bensin di Cibubur, Jakarta Timur.

"Yang utama ini adalah yang aset masalah pengelolaan pom bensin di Cibubur. Itu tidak transparan dan pemanfaatannya tidak terbuka. Saya kira juga tidak sesuai ketentuan dan aturan baik secara UU maupun secara AD/ART di Pramuka atau Kwarnas. Jadi ada penyimpangan, di antaranya, penyalahgunaan wewenang, ada pemalsuan di situ," kata Budi saat dihubungi, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: PKS Sempat Ajukan Adhyaksa Dault dan Nurmansjah Lubis sebagai Cawagub DKI

Budi menyebut, dalam laporan Kwarnas ke Bareskrim Polri, pihaknya melampirkan beberapa dokumen perjanjian yang dinilai melanggar hukum.

Ia mengatakan, ada dokumen pengelolaan aset yang dibuat untuk jangka waktu 20 tahun.

Padahal, menurut Budi, berdasarkan AD/ART Kwarnas, pengelolaan aset hanya dapat dibuat untuk satu periode jabatan ketua Kwarnas yaitu selama lima tahun.

"Yang batas lima tahun nanti diperpanjang di kemudian hari, setelah adanya pergantian dari Kwarnas, ya itu bisa diperpanjang dengan periode yang baru, tetapi ini kan langsung 20 tahun," ujar dia.

Budi mengatakan, Kwarnas sudah berupaya menghubungi Adhyaksa Dault untuk membicarakan masalah pengelolaan aset tersebut. Namun, menurut Budi, tidak ada titik temu.

Baca juga: Hari Pramuka, Ini Pesan Ketua Kwarnas Budi Waseso

Belakangan, Adhyaksa Dault melaporkan Kwarnas secara perdata. Karena itu, Kwarnas memutuskan melaporkan Adhyaksa Dault secara pidana.

"Ya, karena tidak bisa lagi dikomunikasikan, mana yang lebih jelas, saya kira ya dilaporkan saja secara pidana," ucap Budi.

"Nanti tinggal dibuktikan dalam pidana itu apakah benar terjadi tindak pidana. Dalam hal ini kan saya selaku Ketua Kwarnas dan kebetulan saya latar belakangnya kepolisian. Saya kira untuk pembuktian lewat hukum saja yang pasti," kata dua.

Dikutip dari Tribunnews, laporan Kwarnas terhadap Adhyaksa Dault tercatat dengan nomor LP/B/0169/III/2021/Bareskrim tanggal 16 Maret 2021.

Adhyaksa Dault dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.

Baca juga: Saat Nama Adhyaksa Dault Disebut Lagi sebagai Cawagub DKI

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi, mengatakan, pihaknya tengah mendalami laporan Kwarnas tersebut.

Andi mengungkapkan, penyidik sudah satu kali meminta klarifikasi kepada Adhyaksa Dault.

"Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual," kata dia, Jumat (10/9/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com