JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mendorong penghapusan diskriminasi terhadap perempuan di tempat kerja, baik formal maupun informal. Selain itu, ia juga meminta adanya kebijakan yang bersifat inklusif bagi perempuan.
“Semua kebijakan, program, dan kegiatan di tempat kerja seharusnya mencerminkan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Kami secara tegas menolak segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan pekerja dalam bentuk apa pun, mulai dari proses perekrutan, menjalankan pekerjaan, promosi jabatan, hingga pemenuhan hak-hak pekerja,” ujar Bintang, dikutip dari siaran pers, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Menteri PPPA Ajak Orangtua dan Guru Lebih Kreatif Didik Anak Penyandang Disabilitas
Menurut Bintang, hal tersebut akan memperkuat komitmen negara untuk menjalankan amanat Komvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
Bintang menegaskan, terciptanya ruang kesetaraan gender di tempat kerja merupakan tanggung jawab semua pihak, mulai dari pemimpin hingga staf.
"Hal itu dapat dimulai dari adanya komitmen dan diimplementasikan pada kebijakan, program serta kegiatan sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi perempuan," kata dia.
Menurut dia, lingkungan kerja yang aman dan nyaman sangat dibutuhkan perempuan sehingga mereka tak khawatir dengan kemungkinan adanya perlakuan diskriminatif, kekerasan atau pelecehan.
Baca juga: Menteri PPPA Sebut Pemerintah Prioritaskan Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender
Bintang mengatakan, semua pihak harus bahu-membahu mencegah segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan pekerja.
"Jangan memandang rendah perempuan pekerja di dunia kerja, kesetaraan pun dapat tercipta jika tidak ada stigma terhadap perempuan,” kata dia.
Apalagi, ujar Bintang, Indonesia telah berkomitmen dalam hal perlindungan hak perempuan, terutama dalam penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang tertuang dalam konstitusi dan berbagai undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.