Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Aktivitas yang Belum Beroperasi sejak PPKM Darurat hingga Sekarang...

Kompas.com - 13/09/2021, 16:12 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan laju penularan Covid-19 sejak 1 Juli. Kebijakan PPKM darurat kemudian disesuaikan menjadi PPKM level 1-4 seiring berjalannya waktu.

Dalam perjalanannya, PPKM level 1-4 yang kerap diperpanjang hingga sekarang, diklaim mampu menurunkan lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi sepanjang Juli hingga Agustus.

Kini sejumlah indikator penanganan Covid-19 mulai menurun setelah PPKM dilaksanakan. Kasus harian yang tadinya mencapai 40.000 kasus lebih kini turun ke angka 4.000-7.000 kasus.

Baca juga: Epidemiolog Sebut PPKM Diperlukan Selama Pandemi Covid-19 Masih Terjadi

Selain itu, tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) yang sempat mencapai 90 persen ke atas kini telah turun ke angka 24 persen.

Sejumlah aktivitas masyarakat pun mulai dilonggarkan. Pemerintah mulai mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan mengizinkan waktu makan di tempat hingga 60 menit di sejumlah daerah yang kasusnya telah menurun.

Kendati demikian ada sejumlah aktivitas yang masih belum diizinkan beroperasi meskipun kasus Covid-19 sudah menurun. Berikut paparannya:

Bioskop

Aktivitas menonton di bioskop belum diizinkan pemerintah meskipun lonjakan kasus Covid-19 sudah selesai.

Ruang menonton di bioskop yang serba tertutup dengan sirkulasi udara yang buruk dikhawatirkan memicu penularan Covid-19.

Meski demikian saat ini wacananya bioskop akan dibuka dengan pembatasan. Proses pembukaan bioskop masih dalam tahap perencanaan.

Tempat bermain anak di mal

Tempat bermain anak di pusat perbelanjaan dan mal juga masih belum diizinkan untuk beroperasi di masa perpanjangan PPKM, meskipun daerah tersebut berstatus PPKM level 3.

Meski demikian, tempat hiburan di luar pusat perbelanjaan seperti Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tengah dilakukan uji coba pembukaan.

Tempat hiburan malam dan karaoke

Tempat hiburan malam dan karaoke masih belum diizinkan beroperasi selama perpanjangan PPKM berlangsung.

Sejumlah tempat hiburan malam dan karaoke yang kedapatan beroperasi di tengah perpanjangan PPKM pun disegel oleh pemerintah daerah setempat.

Tempat hiburan malan dan karaoke masih belum diizinkan beroperasi karena tingginya risiko penularan Covid-19 di sana.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com