Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LaporCovid-19 Terima 2 Laporan Pungli dalam Pelaksanaan Vaksinasi, Minta Uang Rp 50.000 ke Peserta

Kompas.com - 13/09/2021, 11:24 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota koalisi LaporCovid-19 Amanda Tan mengatakan, tim LaporCovid-19 menerima dua laporan terkait pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Amanda mengatakan, kasus pungli pertama terjadi di sentra vaksinasi di Kota Bandung.

"Rp 50.000 (uang yang diminta) di sentra di kampung yang bekerja sama dengan puskesmas, tapi yang narikin duit penyelenggaranya," kata Amanda saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/9/2021).

Amanda juga mengatakan, laporan pungli juga terjadi dalam pelaksanaan vaksinasi di puskesmas di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Baca juga: Soal RS Tawarkan Booster Vaksin Covid-19, Kemenkes: Sudah Ada Penandatanganan Pakta Integritas

Pelaku pungli, kata dia, merupakan seorang tenaga kesehatan. Jika peserta vaksinasi memberikan uang, maka pendaftaran vaksinasi akan mudah tanpa antri.

"Satu laporan di puskesmas di kota Prabumulih, 50.000 juga," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, koalisi LaporCovid-19 menerima 225 laporan masyarakat soal penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 sepanjang Juli-Agustus 2021.

Rinciannya, 91 laporan pada Juli dan 134 laporan pada Agustus. Laporan terbanyak yang diterima LaporCovid-19 pada Juli yaitu terkait pendataan vaksinasi sebanyak 23 kasus dan stok vaksin habis sebanyak 17 kasus.

"Pendataan contohnya adanya tumpang tindih pendataan dan ada juga masalah sertifikat vaksin yang tidak muncul di PeduliLindungi," kata anggota LaporCovid-19 Hana Syakira dalam konferensi pers daring, Minggu (12/9/2021).

Baca juga: Sepanjang Juli-Agustus, LaporCovid-19 Terima 225 Laporan soal Vaksinasi

Kemudian, laporan terbanyak pada Agustus yaitu soal pendataan 36 kasus dan penyalahgunaan vaksin 28 kasus.

Hana mengatakan, dari 28 kasus penyalahgunaan vaksin, 18 kasus di antaranya yaitu penyalahgunaan vaksinasi dosis ketiga (booster).

"Di bulan Agustus ini cukup menarik, ada dua klaster utama laporan yang masuk terkait pendataan vaksin, yaitu kesulitan warga mendapatkan vaksin dosis ke-1 dan dosis ke-2. Selain itu kesulitan tenaga kesehatan mendapatkan vaksin booster," ujarnya.

Laporan lain yang diterima LaporCovid-19 yang bertalian dengan pelaksanaan vaksinasi, yaitu adanya pungutan liar (pungli) terhadap warga. Selain itu, juga ada kasus jual-beli sertifikat vaksin Covid-19 palsu.

Baca juga: LaporCovid-19 Sampaikan Aduan Penyalahgunaan Vaksin ke Kemenkes, tapi Tak Direspons

Kemudian, masih ada pula laporan masalah insentif tenaga kesehatan, bantuan sosial, dan pelayananan 3T (testing, tracing, treatment) puskesmas.

"Adanya warga yang diminta untuk membayar vaksin, bahkan pemberian vaksin (booster) kepada aktor non-nakes juga menunjukkan tindakan korupsi di lapangan," kata Hana.

"Kebijakan yang diterapkan secara tegas berbasis kesehatan masyarakat, bukan ditujukan untuk menguntungkan segelintir kelompok, menjadi kunci penanganan pandemi yang lebih baik yang berasaskan keadilan sosial," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com