Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi: Dengan Persoalan Melebihi Kapasitas, Apakah Pembinaan di Lapas Dapat Dilakukan?

Kompas.com - 09/09/2021, 16:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengatakan, negara harus bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021).

Pasalnya, pemerintah telah mengakui bahwa saat ini terjadi masalah penghuni yang melebihi kapasitas di sejumlah lapas, termasuk Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar. Efektivitas pembinaan terhadap warga binaan di dalam lapas pun dipertanyakan.

"Peristiwa ini sangat mengerikan, manusia terkurung dan terbakar. Dengan overcapacity sebesar 400 persen, apakah pembinaan masih dapat dilakukan?," kata Agustinus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Persoalan melebihi kapasitas ini seharusnya menjadi dasar bahwa tidak setiap pelaku tindak pidana harus berakhir di dalam lapas. Menurut dia, perlu ada langkah darurat untuk menciptakan pembinaan yang baik terhadap terpidana.

Ada sejumlah hal yang ia sarankan kepada pemerintah untuk membenahi pembinaan pelaku tindak pidana.

Baca juga: Napi Diduga Gunakan Ponsel di Dalam Sel, Kepala Lapas Tangerang: Itu Pelanggaran Tata Tertib

Pertama, soal pengguna narkotika, ia meminta agar pemerintah mengurangi secara besar-besaran mengirimkan mereka ke lapas.

"Sebaliknya, perbanyak pusat-pusat rehabilitasi dan dorong pihak swasta untuk ikut berpartisipasi membangun pusat-pusat rehabilitasi," saran dia.

Kedua, pemerintah sebaiknya memindahkan napi ke lapas yang tingkat kepadatannya belum ekstrim.

Selain itu, pemerintah juga dinilai bisa menggunakan remisi dan pembebasan bersyarat untuk memperpendek masa pemidanaan.

"Khususnya, terhadap napi terkait narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau tindak pidana lainnya yang kurang serius, seperti perkara kecelakaan lalu lintas," tutur dia.

Di samping itu, Agustinus juga menyarankan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dapat berbicara dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk mengutamakan sanksi denda terhadap less serious crime.

Menurut dia, pemerintah harus mengingat bahwa Sistem Peradilan Pidana bermuara pada pembinaan di lapas.

Baca juga: Orangtua Korban Kebakaran Lapas Tangerang: Salah Negara, Masa Hanya 12 Sipir yang Jaga

"Jadi, mana kala lapasnya sudah tidak mampu, apakah masih harus diteruskan?," tanya Agustinus.

Sebelumnya diberitakan, kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 01.45 WIB. Kebakaran ini merenggut 41 nyawa warga binaan dan 81 lainnya selamat.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui bahwa lapas tersebut melebihi kapasitas hingga 400 persen.

Selain itu, Yasonna juga mengungkapkan bahwa lapas tersebut sudah berusia tua yakni dibangun pada 1972 dengan usia saat ini 49 tahun.

Dia menambahkan dugaan sementara kebakaran karena arus pendek listrik atau konsleting. Hal ini yang kerap dialami atau menjadi kendala pada lapas-lapas berumur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com