JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta kepolisian tidak menerima laporan balik dari para terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Pengacara publik LBH Jakarta, Aprillia Lisa, mengatakan, polisi harus mengutamakan perlindungan dan pemulihan bagi korban, MS, dan segera melakukan penyelidikan.
"LBH mendesak Polri untuk tidak menindaklanjuti laporan dari para terduga pelaku sebagaimana ketentuan Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata Aprillia dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Bakal Dilaporkan Terduga Pelaku Pelecehan di KPI, MS Diharapkan Tak Jadi Korban Lagi
Aprillia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal tersebut, saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Kecuali, kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik
Selain itu, dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Aprillia pun mengatakan, penting adanya perspektif korban bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Menurutnya, korban yang mengalami kekerasan seksual memiliki kedudukan yang rentan dan beban yang tidak ringan.
Baca juga: LSPK Akan Menindaklanjuti Permohonan Korban Dugaan Pelecehan Seksual di KPI
"Beban yang dialaminya pasti tidak mudah, sebab korban juga harus menjalani proses panjang laporan yang dilakukannya dan besar kemungkinan bagi korban untuk menceritakan apa yang dialaminya berulang-ulang kali," tuturnya.
LBH Jakarta pun meminta Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut mengawal dan memberikan perlindungan bagi korban.
Selain itu, juga meminta KPI bertanggung jawab atas jaminan perlindungan bagi korban dan menutup ruang bagi terduga pelaku kekerasan di lembaga tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.