Salin Artikel

Polisi Diminta Tak Terima Laporan Balik dari Terduga Pelaku Pelecehan di KPI

Pengacara publik LBH Jakarta, Aprillia Lisa, mengatakan, polisi harus mengutamakan perlindungan dan pemulihan bagi korban, MS, dan segera melakukan penyelidikan.

"LBH mendesak Polri untuk tidak menindaklanjuti laporan dari para terduga pelaku sebagaimana ketentuan Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata Aprillia dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).

Aprillia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal tersebut, saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Kecuali, kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik

Selain itu, dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Aprillia pun mengatakan, penting adanya perspektif korban bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Menurutnya, korban yang mengalami kekerasan seksual memiliki kedudukan yang rentan dan beban yang tidak ringan.

"Beban yang dialaminya pasti tidak mudah, sebab korban juga harus menjalani proses panjang laporan yang dilakukannya dan besar kemungkinan bagi korban untuk menceritakan apa yang dialaminya berulang-ulang kali," tuturnya.

LBH Jakarta pun meminta Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut mengawal dan memberikan perlindungan bagi korban.

Selain itu, juga meminta KPI bertanggung jawab atas jaminan perlindungan bagi korban dan menutup ruang bagi terduga pelaku kekerasan di lembaga tersebut.

"Dan mendesak Badan Legislatif DPR dan Presiden segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan rumusan yang mengutamakan kepentingan korban," kata Aprillia.

Diberitakan, para pegawai KPI yang dilaporkan sebagai pelaku dalam kasus pelecehan seksual berencana membuat laporan balik terhadap terduga korban, MS, atas dasar pencemaran nama baik.

Kuasa hukum terduga pelaku, RT, EO, dan Tegar Putuhena, menyatakan tuduhan yang disampaikan MS telah membuat kliennya menjadi korban perundungan oleh masyarakat luas.

Sebab, MS dalam rilisnya yang viral menulis nama lengkap delapan pegawai KPI yang disebutnya telah melakukan perundungan dan pelecehan seksual.

Kuasa hukum menilai hal itu menyebabkan identitas pribadi kliennya tersebar sehingga terjadi perundungan siber.

Hal yang sama juga dikatakan kuasa hukum RM, Anton. Ia mengungkapkan, kliennya dirugikan atas rilis yang dibuat MS. Karena itu, RM berencana melakukan upaya hukum.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/09/09594701/polisi-diminta-tak-terima-laporan-balik-dari-terduga-pelaku-pelecehan-di-kpi

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke