Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Amendemen UUD 1945 dari Masa ke Masa...

Kompas.com - 06/09/2021, 13:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana amendemen UUD 1945 kembali menghangat usai Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebutkannya dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus.

Bamsoet, sapaannya, mengatakan, amendemen UUD 1945 bertujuan untuk menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau yang kini disebut dengan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

Politisi Partai Golkar itu menuturkan PPHN dibutuhkan agar pembangunan nasional memiliki arah yang jelas. Dengan demikian, ia berharap kebijakan pembangunan nasional tak perlu terus-menerus berubah meski presiden berganti.

Baca juga: Gerindra: Haluan Negara Dapat Dihadirkan Tanpa Amendemen UUD 1945

Munculnya wacana amendemen UUD 1945 pun menimbukan penolakan di masyarakat sebab dalam praktikya dikhawatirkan amendemen juga membahas masa jabatan presiden.

Kendati demikian Bamsoet membantah amendemen akan membahas masa jabatan presiden. Ia menyatakan amendemen hanya akan membahas PPHN.

Adapun Indonesia telah mengalami empat kali amendemen UUD 1945. Berikut perjalanan amendemen UUD 1945 dari masa ke masa.

Amendemen UUD 1945 pertama berlangsung pada Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999. Amendemen ini diterapkan pada 9 pasal yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.

Secara garis besar, amendemen pertama bertujuan untuk membatasi kekuasaan eksekutif dan membuatnya sejajar dengan lembaga legislatif dan yudikatif. Dalam amendemen pertama juga mencakup pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.

Baca juga: Ketua Komisi II DPR Sebut Amendemen UUD 1945 Tak Berkaitan dengan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Selanjutnya, amendemen UUD 1945 kedua berlangsung pada Sidang Tahunan MPR pada 7-18 Agustus 2000. 

Amendemen kedua diterapkan pada 5 bab, yakni sebanyak 25 pasal. Pasal-pasal tersebut yakni Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 25A, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 poin A-J, Pasal 30, dan Pasal 36 poin A-C.

Secara garis besar amendemen kedua berisikan tentang penguatan otonomi daerah, penguatan peran legislatif, dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kemudian amendemen ketiga berlangsung dalam Sidang Tahunan MPR pada 1-9 November 2001. Pasal-pasal yang terkena amendemen ialah Pasal 1, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 22c, Pasal 22D, Pasal 22E, Pasal 23, pasal 23A, Pasal 23C, Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 23G, Pasal 24, dan Pasal 24 poin A-C.

Secara garis besar amendemen ketiga berisikan tentang penguatan lembaga yudikatif sekaligua menambah lembaga perwakilan yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Baca juga: Menakar Kekuatan Politik Partai Koalisi Pemerintah di Tengah Menguatnya Wacana Amendemen UUD 1945...

Lalu amendemen keempat berlangsung pada Sidang Tahuna MPR 1-11 Agustus 2001. Pasal-pasal yang terkena amendemen ialah Pasal 2, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung, Pasal 23B, Pasal 23D, Pasal 24, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 37. 

Secara garis besar, amendemen keempat mencakup tata cara pemakzulan presiden, peralihan kekuasaan presiden di masa darurat, dan juga jaminan atas hak pendidikan terhadap warga negara.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com