Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocornya NIK dan Sertifikat Vaksin Jokowi Dinilai Kesalahan KPU dan PeduliLindungi

Kompas.com - 03/09/2021, 16:14 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi forensik digital, Ruby Alamsyah, mengatakan, beredarnya nomor induk kependudukan (NIK) dan bocornya sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo merupakan kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan penyedia aplikasi PeduliLindungi.

Sebab, NIK Jokowi itu secara terbuka tercantum pada situs KPU dan dapat diakses oleh publik.

"Mengapa NIK Presiden tertulis lengkap di situs KPU dalam informasi publik yang disiarkan untuk warga? Mestinya penulisan NIK itu, apalagi di publik, tidak perlu lengkap," kata Ruby saat dihubungi, Jumat (3/9/2021).

Kemudian, lanjut Ruby, verifikasi untuk mengecek status vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi kurang aman.

Baca juga: Soal NIK Presiden Jokowi, KPU Sebut Selalu Minta Persetujuan Paslon Sebelum Publikasi

Menurutnya, pertanyaan yang diajukan sistem untuk mengecek status vaksinasi terlalu umum. Hal ini menyebabkan publik mudah mengisinya untuk mencari tahu informasi tentang orang lain, khususnya pejabat publik.

Selain itu, PeduliLindungi juga tidak mengecualikan data pejabat tertentu dari sistem pencarian.

"Harusnya dari awal dikecualikan. Lalu, membuat pertanyaan yang lebih pribadi yang hanya orang yang bersangkutan yang tahu. Atau bisa meminta nomor ponsel lalu dikirimkan OTP," ujarnya.

Ruby pun berpendapat, warga yang sempat mengecek status vaksinasi Jokowi dengan menggunakan NIK tersebut tidak dapat dikenakan sanksi pidana.

Sebab, sumber NIK itu sendiri terbuka untuk umum di situs KPU. Aplikasi PeduliLindungi pun memungkinkan pencarian itu.

Baca juga: NIK dan Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Anggota DPR: Sudah Darurat

Kecuali, ditemukan unsur pidana, misalnya jika warga tersebut mendapatkan NIK dengan cara meretas situs Dukcapil.

"Jika memang dapat NIK ini dari situs pemerintah dan mengakses status vaksinasi dari sistem PeduliLindungi, menurut saya salah jika orang tersebut bisa dipidana," kata Ruby.

Bertalian dengan peristiwa ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan NIK Jokowi dan pejabat lain yang tersebar sudah dirapikan dan ditutup.

Budi pun menilai memanfaatkan NIK seseorang merupakan tindakan yang tidak etis karena merupakan hak pribadi. Ia mengatakan, hal ini diatur dalam UU ITE.

"Memang tidak nyaman, itu banyak bukan hanya Bapak Presiden saja, tapi banyak pejabat-pejabat juga yang NIK-nya tuh sudah jadi tersebar itu masih keluar, kita menyadari itu sekarang kita akan tutup data para pejabat," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com