JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali. Perpanjangan tersebut terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Dalam perpanjangan itu, pemerintah menyesuaikan sejumlah aturan guna mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia, namun tetap memperhatikan sektor ekonomi agar terus berjalan.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Luhut: Aplikasi PeduliLindungi Akan Diwajibkan terhadap Semua Akses Publik
Salah satu penyesuaiannya dalam aturan itu adalah masyarakat di Jawa-Bali wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan sejumlah kegiatan.
Adapun kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi berdasarkan aturan yang dikeluarkan pada 30 Agustus 2021 itu adalah:
PPKM Level 2
- Pelaksanaan kegiatan industri orientasi ekspor dan penunjangnya, para staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September 2021.
- Pekerja yang bekerja di sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September 2021. Hal tersebut guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ini berlaku bagi semua pengunjung dan pegawai.
- Para pengunjung fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
PPKM Level 3
- Staf yang bekerja pada industri orientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September 2021.
- Pekerja yang bekerja pada sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka. Pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
- Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: BSSN Sebut Data Pengguna E-HAC dalam Aplikasi PeduliLindungi Aman
PPKM Level 4
- Staf yang bekerja pada industri orientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September 2021.
- Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi(infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September 2021. Hal ini guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
- Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.