JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan sudah membayar insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani kasus Covid-19 di tingkat pusat tahun 2021 sebesar Rp 5.865.482.125.182.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes Kirana Pritasari mengatakan, pembayaran insentif diberikan untuk nakes yang bertugas di rumah sakit TNI-Polri, RS Vertikal, RS BUMN, RS Kementerian/Lembaga, RS Lapangan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Balai, RS Swasta.
Kemudian, para relawan, para dokter yang mengikuti program pendidikan dokter spesialis dan dokter yang sedang menjalankan program internship.
"Memang rumah sakit swasta yang memberikan pelayanan untuk Covid-19 ini jumlahnya cukup besar, sehingga insentif yang dibayarkan kepada nakes yang di rumah sakit swasta juga alokasinya menjadi besar," kata Kirana dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Kemenkes RI, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah yang Belum Cairkan Insentif Tenaga Kesehatan
Kirana mengatakan, Kemenkes melakukan proses pembayaran rata-rata per bulan sebesar Rp 800 miliar ke sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) tersebut.
Ia mengatakan, proses pembayaran bergantung pada jumlah nakes dan relawan serta ketepatan waktu pengajuan insentif dari fasyankes.
"Kalau semakin banyak kasus, memang tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan pasti makin besar," ujarnya.
Lebih lanjut, Kirana mengatakan, total realisasi pembayaran insentif nakes di tingkat pusat yaitu sebesar Rp 7,42 triliun atau 81,8 persen dari total pagu anggaran Rp 9,07 triliun.
Baca juga: Kemenkes: Nakes yang Divaksinasi Covid-19 Dosis Ketiga Juga Dapat Sertifikat Vaksin
Rinciannya, realisasi pembayaran tunggakan insentif nakes tahun 2020 mencapai 99,3 persen, 79 persen realisasi pembayaran insentif nakes tahun 2021 dan santunan kematian 55,1 persen.
"Untuk insentif yang berjalan tahun 2021 ini 79 persen hingga bulan Juli dan untuk santunan kematian sudah 55,1 persen," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.