RUU PDP mendesak disahkan
Kasus penyalahgunaan terhadap data pribadi cukup banyak dan masuk dalam kategori darurat. Hal tersebut menurut Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Nasdem, M Farhan, dibuktikan dengan kasus kebocoran data pribadi yang meningkat secara kuantitas.
“Indonesia sudah masuk dalam kondisi darurat kebocoran data pribadi,” kata Farhan kepada Kompas.com, Rabu (1/9/2021).
Agar kebocoran data pribadi ini tak terus berulang, pemerintah perlu mewajibkan adanya pengujian sistem dan tes simulasi serangan kejahatan siber secara berkala untuk sistem di lembaga pemerintah.
Baca juga: Soal Bocornya Data Pengguna E-HAC, Anggota DPR: Indonesia Darurat Kebocoran Data
Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang tengah dibahas juga didesak disahkan untuk memperkuat pengamanan data pribadi warga. Hal ini karena data pribadi yang bocor dapat digunakan untuk kejahatan.
"Pemerintah harus segera menyelesaikan keamanan data dengan merampungkan UU PDP dan juga meningkatkan pengamanan server-server penyimpanan data," ujar Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono.
Menurut Dave, RUU PDP penting untuk disegerakan mengingat banyaknya kasus dugaan kebocoran data masyarakat Indonesia.
Ketika ditanya mengenai proses pembahasan RUU PDP, Dave mengaku belum mengetahui perkembangan terkininya. Namun, politisi Partai Golkar tersebut menyebut adanya kendala dalam pembahasan antara Komisi I DPR dan pemerintah.
"Saya belum memonitor lagi sekarang di mana, tapi terakhir saya cek mandek di pembahasan," kata Dave.
Baca juga: Kebocoran Data Kembali Terjadi, Pemerintah Didesak Serius Bahas UU PDP
Ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kendala pembahasan RUU PDP tersebut. Akan tetapi, ia mendorong adanya Lembaga Pengawas Data Pribadi sebagai salah satu solusi keamanan data digital masyarakat.
Lembaga ini juga sudah didorong oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR tentang RUU PDP. Menurut Dave, lembaga tersebut harus strategis, independen dan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Sebaiknya, penyimpanan dan pengawasan adalah lembaga terpisahh di bawah presiden langsung," katanya.