Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusako: Putusan MK Tegaskan Alih Status Jadi ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK

Kompas.com - 01/09/2021, 10:52 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menguntungkan pegawai.

Sebab, melalui putusan tersebut MK kembali menegaskan bahwa proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan pegawai. Artinya, pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak dapat diberhentikan dan harus dilantik sebagai ASN.

"Dengan demikian, putusan ini menurut saya menguntungkan pegawai KPK yang telah dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan, karena bagaimanapun proses alih status pegawai itu harusnya tidak merugikan pegawai KPK berupa pemberhentian," ujar Feri kepada Kompas.com, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Saat 4 Hakim MK Berpandangan Alih Status Pegawai KPK Bukan Seleksi Calon ASN

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi UU KPK terkait peralihan status pegawai menjadi ASN. Permohonan uji materi diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide.

Pemohon mempersoalkan pelaksanaan TWK yang dijadikan dasar pelaksanaan alih status. Padahal mekanisme TWK tidak diatur dalam undang-undang.

Meski menolak, empat hakim MK memiliki opini berbeda (concurring opinion). Mereka berpandangan alih status pegawai KPK menjadi ASN aparatur sipil negara (ASN) seharusnya dilihat sebagai peralihan, bukan seleksi pegawai baru.

Dengan demikian, peralihan status menjadi ASN merupakan hak hukum bagi penyelidik, penyidik dan pegawai KPK, berdasarkan UU KPK.

Feri menjelaskan, concurring opinion artinya keempat hakim MK itu setuju dengan putusan tetapi memiliki alasan yang berbeda dan harus digunakan sebagai bagian dari putusan.

Oleh sebab itu, menurut Feri, putusan kali ini menegaskan sikap MK pada putusan sebelumnya, Nomor 70/PUU-XVII/2019, bahwa proses alih status yang merugikan pegawai KPK itu inkonstitusional.

"Sebab menurut Hakim Konstitusi dalam putusan ini jelas tidak diperbolehkan merugikan pegawai KPK dalam keadaan apa pun," ujar Feri.

Baca juga: MK Putuskan Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Soal Alih Status Pegawai Jadi ASN

Adapun keempat Hakim MK yang memiliki opini berbeda yakni Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.

"Perubahan status tersebut harus dipandang sebagai sesuatu peralihan status, bukanlah seleksi calon pegawai baru," kata Saldi, saat membacakan concurring opinion saat sidang putusan, Selasa (31/8/2021).

Saldi berpandangan, proses peralihan tersebut harus dilakukan terlebih dahulu. Setelah penyelidik, penyidik dan pegawai KPK mendapat status ASN, KPK dapat melakukan berbagai bentuk tes terkait penempatan dalam struktur organisasi.

Ia menuturkan, norma dalam Pasal 69B dan Pasal 69C seharusnya dimaknai sebagai pemenuhan hak konstitusional  penyelidik, penyidik dan pegawai KPK, untuk dialihkan statusnya sebagai pegawai ASN.

Selain itu, Saldi mengatakan, MK menyatakan status pegawai KPK secara hukum menjadi ASN karena berlakunya UU KPK. Hal ini tercantum dalam putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019.

Baca juga: Hakim MK: Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Harus Dipandang Peralihan, Bukan Seleksi Pegawai Baru

Oleh karena itu, dalam UU KPK ditentukan berlakunya penyesuaian peralihan status kepegawaian KPK paling lama dua tahun sejak UU berlaku.

"Artinya bagi pegawai KPK menjadi pegawai ASN bukan atas keinginan sendiri, tetapi merupakan perintah Undang-Undang in casu Undang-Undang 19/2019," ungkapnya.

Kemudian Saldi menegaskan, peralihan status menjadi ASN merupakan hak hukum bagi penyelidik, penyidik dan pegawai KPK, berdasarkan UU KPK. Selain itu, pengalihan status tidak boleh merugikan hak pegawai untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun. 

"Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan," kata Saldi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com