Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Perintahkan KPU Segera Tetapkan Calon Bupati Terpilih di Boven Digoel

Kompas.com - 31/08/2021, 13:45 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua segera menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020.

MK menolak gugatan sengketa hasil pemilihan Bupati Boven Digoel yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Martinus Wagi dan Isak Bangri.

"Memerintahkan termohon untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Bawaslu Dinilai Bertanggung Jawab atas Pemungutan Suara Ulang Pilkada Boven Digoel

Mahkamah, kata Anwar, juga menyatakan sah keputusan KPU Provinsi Papua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang pasca-putusan MK pada 24 Juli 2021.

Selain itu, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara sengketa hasil pilkada.

Adapun jika pemohon dinilai Mahkamah memiliki kedudukan hukum, permohonan para pemohon dinilai tidak berlasan menurut hukum.

"Eksepsi lain dari pemohon dan pihak terkait serta pokok permohonan pemohon dan hal-hal lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar dia.

Dilansir dari Kompas.id, pihak Martinus-Isak sebelumnya menilai ada kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang terjadi pada saat pemungutan suara ulang.

Kecurangan yang dimaksud antara lain lokasi TPS pemilih tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal.

Baca juga: Pasangan Hengki Yaluwo-Lexi Romel Menangi Pilkada Boven Digoel

Selain itu, ditemukan kasus tidak terdistribusikannya form pemberitahuan pemungutan suara yang diduga menyebabkan hilangnya hak konstitusional rakyat untuk menggunakan hak pilihnya.

Perkara ini adalah perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Boven Digoel jilid setelah sebelumnya MK mendiskualifikasi salah satu pasangan calon yakni Yusak Yaluwo-Yakob Weremba.

Mereka didiskualifikasi karena Yusak belum menjalani masa jeda lima tahun setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan akibat terjerat kasus korupsi.

Oleh karena itu, MK memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa diikuti pasangan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com