JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua segera menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020.
MK menolak gugatan sengketa hasil pemilihan Bupati Boven Digoel yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Martinus Wagi dan Isak Bangri.
"Memerintahkan termohon untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Bawaslu Dinilai Bertanggung Jawab atas Pemungutan Suara Ulang Pilkada Boven Digoel
Mahkamah, kata Anwar, juga menyatakan sah keputusan KPU Provinsi Papua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang pasca-putusan MK pada 24 Juli 2021.
Selain itu, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara sengketa hasil pilkada.
Adapun jika pemohon dinilai Mahkamah memiliki kedudukan hukum, permohonan para pemohon dinilai tidak berlasan menurut hukum.
"Eksepsi lain dari pemohon dan pihak terkait serta pokok permohonan pemohon dan hal-hal lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar dia.
Dilansir dari Kompas.id, pihak Martinus-Isak sebelumnya menilai ada kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang terjadi pada saat pemungutan suara ulang.
Kecurangan yang dimaksud antara lain lokasi TPS pemilih tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal.
Baca juga: Pasangan Hengki Yaluwo-Lexi Romel Menangi Pilkada Boven Digoel
Selain itu, ditemukan kasus tidak terdistribusikannya form pemberitahuan pemungutan suara yang diduga menyebabkan hilangnya hak konstitusional rakyat untuk menggunakan hak pilihnya.
Perkara ini adalah perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Boven Digoel jilid setelah sebelumnya MK mendiskualifikasi salah satu pasangan calon yakni Yusak Yaluwo-Yakob Weremba.
Mereka didiskualifikasi karena Yusak belum menjalani masa jeda lima tahun setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan akibat terjerat kasus korupsi.
Oleh karena itu, MK memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa diikuti pasangan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.