Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/08/2021, 19:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Pengajar di Imperial Collage London Drug Science David Nutt mengatakan, penggunaan ganja untuk medis (cannabis medis) terbukti aman digunakan untuk pasien dengan penyakit tertentu.

Hal itu ia katakan saat menjadi saksi ahli dalam uji materi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (30/8/2021).

"Ini menginformasikan kita satu hal yang paling penting yakni bahwa cannabis medis itu adalah aman," kata David dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Ahli Sebut Indonesia Lupa Aplikasikan Tujuan Konvensi dan UU Narkotika pada Aspek Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan

Menurut David, keamanan dari cannabis medis bisa dilihat dari banyaknya pasien dengan penyakit seperti epilepsi di berbagai negara yang diresepkan cannabis oleh tenaga medis.

Ia melanjutkan, sudah banyak negara yang melegalkan cannabis untuk kepentingan medis seperti Jerman, Italia, Belanda, Amerika Serikat, Kanada, Israel dan Australia.

"Jadi cannabis medis ini telah menjadi bagian dari praktik pengobatan di sejumlah signifikan negara dan sudah banyak sekali pasien yang mendapatkan resep semacam itu," ujarnya.

"Dengan dikumpulkannya banyak data dari negara-negara ini kami melihat sangat sedikit contoh dampak buruk atau masalah yang ditimbulkan dari cannabis," ucap dia.

Adapun perkara ini diajukan oleh tiga orang ibu yang anaknya tengah menderita sakit dan tidak bisa mendapatkan akses pengobatan menggunakan narkotika golongan I.

Baca juga: Sidang Uji Materi UU Narkotika, Pemohon Nilai Larangan Penggunaan Ganja untuk Pengobatan Merugikan

Mereka mempermasalahkan penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf H dan Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika.

"Kami sudah mengajukan dan mendaftarkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata kuasa hukum pemohon Ma'ruf Bajammal, Kamis (19/11/2020).

pemohon pertama diketahui seorang ibu bernama Dwi yang anaknya awalnya menderita pneumonia namun akibat kesalahan diagnosa pengobatan menjadi meningitis.

Dwi pun mendengar adanya terapi dengan cannabidiol yang terbuat dari ekstrak ganja (CBD oil) dan menjalani terapi tersebut pada tahun 2016 di Australia. Hasilnya kesehatan anak Dwi mulai membaik.

Sementara pemohon kedua adalah Santi, yang anaknya normal sejak lahir namun kesehatannya menurun saat menginjak taman kanak-kanak.

Ia pun disarankan temannya yang merupakan warga negara asing untuk melakukan terapi CBD oil. Namun Santi tidak berani melakukannya karena ada larangan narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.

Baca juga: Ingin Ganja Dilegalkan untuk Pengobatan, 3 Ibu Gugat UU Narkotika ke MK

Sedangkan pemohon ketiga adalah Novia yang anaknya menderika epilepsi dan tidak bisa menggunakan terapi CBD oil.

Selain tiga orang tersebut, beberapa lembaga lainnya juga ikut menjadi penggugat yakni ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba dan EJA.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mutasi TNI, Ini 8 Danrem yang Diganti Panglima

Mutasi TNI, Ini 8 Danrem yang Diganti Panglima

Nasional
Resmikan KEK Lido, Jokowi: Saya Senang Infrastruktur  Kelihatan Manfaatnya untuk Sektor Swasta

Resmikan KEK Lido, Jokowi: Saya Senang Infrastruktur Kelihatan Manfaatnya untuk Sektor Swasta

Nasional
Sebut KEK Lido Komplit, Jokowi: Kita Harap ke Depan Tidak Ada Masyarakat yang Lebih Senang ke Luar Negeri

Sebut KEK Lido Komplit, Jokowi: Kita Harap ke Depan Tidak Ada Masyarakat yang Lebih Senang ke Luar Negeri

Nasional
Panglima TNI Tunjuk Mayjen Haryanto Jadi Pangdivif 2 Kostrad yang Baru

Panglima TNI Tunjuk Mayjen Haryanto Jadi Pangdivif 2 Kostrad yang Baru

Nasional
Langkah Sinar Mas Mengantispasi Karhutla

Langkah Sinar Mas Mengantispasi Karhutla

Nasional
Abraham Samad: Banyak Pegawai KPK Punya Spirit Pemberantasan Korupi tetapi Terhambat

Abraham Samad: Banyak Pegawai KPK Punya Spirit Pemberantasan Korupi tetapi Terhambat

Nasional
Mutasi Perwira TNI, Laksma Julius Widjojono Jadi Kapuspen TNI Gantikan Laksda Kisdiyanto

Mutasi Perwira TNI, Laksma Julius Widjojono Jadi Kapuspen TNI Gantikan Laksda Kisdiyanto

Nasional
Kekuasaan Rezim Politik Olahraga

Kekuasaan Rezim Politik Olahraga

Nasional
Cerita Abraham Samad Ingin Tetap Jaga Marwah KPK karena Dipandang sebagai Sosok Antikorupsi

Cerita Abraham Samad Ingin Tetap Jaga Marwah KPK karena Dipandang sebagai Sosok Antikorupsi

Nasional
Panglima TNI Mutasi 219 Perwira, Deddy Suryadi Jadi Danjen Kopassus, Iwan Setiawan Jadi Pangdam Tanjungpura

Panglima TNI Mutasi 219 Perwira, Deddy Suryadi Jadi Danjen Kopassus, Iwan Setiawan Jadi Pangdam Tanjungpura

Nasional
INFID Soroti Minimnya Kandidat Perempuan dalam Pemilu 2024

INFID Soroti Minimnya Kandidat Perempuan dalam Pemilu 2024

Nasional
PDI-P yang Tolak Israel dan Kini Turut Bersedih Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20

PDI-P yang Tolak Israel dan Kini Turut Bersedih Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20

Nasional
Dua Investor Suntikkan Modal untuk Pembangunan Hunian ASN di IKN

Dua Investor Suntikkan Modal untuk Pembangunan Hunian ASN di IKN

Nasional
Rafael Alun Tersangka: Gara-gara Polah Anak, Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Rupiah Diungkap KPK

Rafael Alun Tersangka: Gara-gara Polah Anak, Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Rupiah Diungkap KPK

Nasional
Pesan Kekecewaan dan Kesedihan Jokowi Usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah U20

Pesan Kekecewaan dan Kesedihan Jokowi Usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah U20

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke