JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tepatnya penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf H, Pasal 8 ayat 1 digugat ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
Pasal tersebut digugat tiga orang ibu yang anaknya tengah menderita sakit dan tidak bisa mendapatkan akses pengobatan menggunakan narkotika golongan I.
"Kami sudah mengajukan dan mendaftarkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata kuasa hukum pemohon Ma'ruf Bajammal, Kamis (19/11/2020).
Ma'ruf mengatakan permohonan diajukan pada Kamis pagi. Pemohon pertama adalah seorang ibu bernama Dwi yang anaknya awalnya menderita pheunomia namun akibat kesalahan diagnosa pengobatan menjadi meningitis.
Baca juga: Ajukan Uji Materi ke MK, Terdakwa Penanam Ganja Gugat Kata Pohon di UU Narkotika
Dwi pun mendengar adanya terapi dengan cannabidiol yang terbuat dari ekstrak ganja (CBD oil) dan menjalani terapi tersebut pada tahun 2016 di Australia. Hasilnya kesehatan anak Dwi mulai membaik.
Sementara pemohon kedua adalah Santi, yang anaknya normal sejak lahir namun kesehatannya menurun saat menginjak taman kanak-kanak.
Ia pun disarankan temannya yang merupakan warga negara asing untuk melakukan terapi CBD oil.
Namun Santi tidak berani melakukannya karena ada larangan narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.
Sedangkan pemohon ketiga adalah Novia yang anaknya menderika epilepsi dan tidak bisa menggunakan terapi CBD oil.
Selain tiga orang tersebut, beberapa lembaga lainnya juga ikut menjadi penggugat yakni ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba dan EJA.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan