JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, beserta barang buktinya kepada jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (26/8/2021).
Sri Wahyumi merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun 2014-2017. Menurut KPK, gratifikasi yang diterima Sri Wahyumi mencapai Rp 9,5 miliar.
"Tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU, karena setelah dilakukan penelitian berkas perkara maka dinyatakan lengkap," ujar pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan pers, Kamis.
Baca juga: Terima Gratifikasi Rp 9,5 Miliar, Ini Konstruksi Perkara yang Menjerat Eks Bupati Kepulauan Talaud
Penahanan Sri Wahyumi, kata Ali, dilanjutkan oleh tim JPU selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, terhitung mulai 26 Agustus sampai 14 September 2021.
Ali menyebutkan, selama proses penyidikan KPK telah memeriksa 101 orang yang terdiri dari pihak swasta dan ASN pada Pemkab Kepulauan Talaud.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," ucap Ali.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Manado," kata dia.
Adapun perkara yang menjerat mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi ini merupakan yang kedua kalinya.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi
Terkait perkara tersebut, Bupati Talaud periode 2014-2019 itu sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang.
Eksekusi dilakukan Jaksa KPK pada 26 Oktober 2020, setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri Wahyumi.
Dalam putusannya, MA memotong hukuman mantan politisi PDI Perjuangan itu dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
Namun, Sri Wahyuni kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (29/4/2021). Padahal ia baru saja bebas dari penjara pada Rabu (28/4/2021) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.